Ayah Qia & Hafizh

Sabtu, 25 Januari 2014

DIMANA HARGA DIRI BANGSA KU KINI...

Ketika harga diri bangsa ini di injak-injak oleh oranf-orang yang tak punya hati nurani
Dianggap rendah oleh Mereka yang berkuasa
Kinilah saatnya kita bangkit dari keterpurukan, kehancuran dan tidak berdayaan

Diawali dari untaian goresan dan letusan senjata api dikala dulu
Disanalah tercantum semua impian dan harapan anaka negeri untuk berdiri sendiri
Dan kini telah menjadi pupus dikala orang - orang munafik hadir menduduki tahta
Dulu kian terasa bersama dan bersatu dalam meraih hasrat untuk harga diri negeri
Yang selalu dihati dalam perjuangkan

Tahukah engkau ..
Mereka berjuang untuk siapa ?
Mati untuk siapa ?
Dan hidup untuk siapa ?
Mana balas jasamu atas Mereka ?
Mana perjuanganmu atas Mereka ?
Mana Janji mu untuk Mereka dan Kami?
Bukan nyawa dan harta yang Mereka inginkan
Tapi,
Jiwa yang tulus untuk mengabdi kepada negeri dan Rakyat ini...

Apakah Kalian tahu dan berfikir
Diluar sana masih banyak rakyat yang belum merasakan kemerdekaan, kemiskinan, kebodohan, dan kelaparan
dan Ketidakadilan serta masih banyak keluarga korban-korban yang tak terpedulikan
Masih saja mendera rakyat ini..
Hanya karena tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab telah mengabaikan ini

Koruptor ada dimana-mana
Menghancurkan masa depan anak negeri ini
Bangkitlah rakyat dan saudara ku
Bangunlah Negeri ini menjadi Bangsa yang beradab
Untuk meraih kemerdekaan yang sesungguhnya bukan janji yang teringkari

Wahai pemuda -pemudi Negeri ku
Teruskanah perjuangan Bangsa ini
Lanjutkanah Cita-cita Mereka
yang telah mengabdi pada negri dan bangsa ini
Untuk melihat Sang kejayaan bak dulu lagi

Semoga Isi Hati dan Hasrat rakyat negeri ku ini memberikan yang terbaik bagi Bangsa ini..Amin

Senin, 13 Januari 2014

LINTAS

“Aceh Nyaris Berdiri Sendiri” ( Sepak Terjang Abu Krueng Kalee)“

Abu Krueng Kalee nyaris membuat Aceh menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri. Namun semuanya buyar setelah usulan itu tak diterima Daud Beureueh karena sudah tertipu janji palsu Soekarno...”Tgk. Muhammad Hasan Krueng KaleeSapaan akrab Abu Krueng Kalee jika bertandang ke Gampong Siem, Aceh Besar, mungkin tak asing lagi bagi masyarakat di sana. Tgk H Muhammad Hasan Krueng Kalee itulah nama aslinya yang kini telah bersemat megah di sebuah pondok pesantren: Darul Ihsan Tgk Hasan Krueng Kalee. Pesantren itu juga dikenal dengan sebutan “Dayah Manyang”.Abu Krueng Kalee merupakan salah satu ulama kharismatik Aceh. Ia lahir pada 13 Rajab 1304 H/18 April 1886 M di Gampong Langgoe Meunasah Keutumbu, Mukim Sangeue, Kabupaten Pidie. Abu, begitu ia disapa, selain piawai dalam mengajarkan ilmu agama dan pendidikan, juga menjadi sosok ulama yang begitu peduli dengan keadaan politik dan sosial Aceh pada masa-masa kemerdekaan Indonesia tahun 1945.Pandangan Politik AbuBerbicara masalah politik (siyasah) bukan barang langka bagi Abu, terlebih setelah Indonesia merdeka. Abu piawai dalam mengambil berbagai keputusan politik di Aceh, karena didasari pada penguasaannya terhadap pelbagai ilmu sejarah, baik sejarah Islam (tarikh al Islamy) maupun dunia.Dari itu, Abu mampu mengkaji elemen-elemen sosial dan politik dalam menghadapi berbagai persoalan dan peristiwa yang muncul saat itu.Dalam biografi singkat “Teungku Haji Muhammad Hasan Krueng Kalee (1886-1973): Ulama Besar dan Guru Umat” yang diterbitkan Yayasan Darul Ihsan Tgk Hasan Krueng Kalee disebutkan, pada hakikatnya seseorang yang ingin mendalami kandungan Alquran dengan baik dan benar, mutlak harus mengetahui Sirah Nabawiyah sebagai upaya mengambil suatu hukum dan i’tibar serta memahami dengan benar ilmu fiqh sirah.Hal itulah yang dipraktikkan Abu dalam menghadapi berbagai peristiwa politik yang terjadi di Aceh dan nusantara semasa hidupnya.Aceh Nyaris Berdiri SendiriDi Blang Padang, Banda Aceh, ada sebuah bangunan tua bekas pusat pemerintahan Belanda. Kini telah berubah wujud. Dijadikan SMA Negeri 1 Banda Aceh.Di ‘gedung setan’, sebutan rakyat Aceh waktu itu terhadap kantor Belanda (SMAN 1 Banda Aceh kini), menjadi saksi bisu fakta sejarah tanggal 20 Maret 1949. Di gedung itulah pertemuan penting para tokoh-tokoh di Aceh berlangsung, salah satunya Abu Krueng Kalee.Pertemuan itu membahas isi sebuah surat tertanggal 17 Maret 1949 yang dikirim Wali Negara Sumatera Timur, DR Teungku Mansur ke Aceh. Saat itu Aceh merupakan provinsi yang dipimpin seorang Gubernur Militer dan Sipil yang membawahi wilayah Aceh, Langkat, dan Tanah Karo. Dan surat itu berisi undangan kepada Tgk M Daud Beureueh selaku Gubernur Militer Aceh untuk menghadiri rapat yang diberi nama “Muktamar Sumatera” untuk membahas pembentukan “Negara Republik Federasi Sumatera”.Padahal, Muktamar Sumatera itu merupakan gagasan terselubung dari politiknya Gubernur Hindia Belanda Van Mook untuk memecah-belah wilayah Indonesia yang sudah memproklamirkan kemederkaannya bisa bubar. Van Mook melakukan itu karena seluruh wilayah di Indonesia saat itu telah berhasil diduduki Belanda pascaagresi militer ke II tahun 1948.Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di bawah kepemimpinan Syahruddin Prawiranegara yang dibentuk atas perintah Soekarno, akhirnya harus pindah-pindah, yakni ke Yogyakarta, Bukit Tinggi, dan Aceh, karena kala itu ibukota RI di Jakarta telah diduduki Belanda serta sejumlah tokoh nasional dan termasuk Soekarno telah berhasil ditawan Belanda.Hanya Aceh, satu-satunya yang sepanjang perang revolusi fisik (1945-1949) tidak berhasil diduduki Belanda, sehingga gagasan yang ditawarkan oleh Van Mook untuk bergabung dalam Negara Republik Federasi Sumatera (NRFS) akan membuat Indonesia pada akhirnya tak lagi berwujud.Kepentingan Belanda untuk Aceh agar bergabung bersama NRFS sangat besar. Aceh dianggap Belanda telah menjadi daerah modal RI dan tak lagi memberi dukungan dan perjuangan untuk rakyat Indonesia ke wilayah lain.Suasana ‘gedung setan’ pun hari itu berlangsung panas. Terjadi perdebatan sejak jam 10 pagi sampai jelang jam 11 malam. Hasilnya berupa tiga pilihan: sebagian menerima ajakan Van Mook bergabung bersama NRFS; sebagian ingin memproklamasikan Aceh sebagai negara sendiri; dan sebagian tetap setia mempertahankan negara Republik Indonesia.Dari tiga pilihan itu, hanya Abu yang mengusulkan Aceh untuk berdiri sendiri. Berbagai pertimbangan Abu uraikan. Menurutnya, roda pemerintahan Republik Indonesia sudah lumpuh. Secara defacto, wilayah RI sudah kembali diduduki Belanda, kecuali Aceh.Selain itu, Aceh telah memiliki sejarah dan kemampuan secara militer untuk berdiri sendiri lewat salah satu komando Tgk Daud Beureueh yang menjabat Gubernur Militer dan Sipil untuk Aceh, Langkat, dan, Tanah Karo, sehingga berbagai alat persenjataan berat peninggalan Jepang yang berhasil dikuasai pejuang Aceh bisa menjadi salah satu modal kemampuan Abu dan para ulama lain untuk menggalang kekuatan rakyat dalam mendukung gagasan tersebut.Namun saat berbagai gagasan dan uraian disampaikan Abu, Tgk Daud Beureueh juga meminta pendapat peserta rapat atas tawaran Van Mook, tetapi tidak ada satupun dari mereka memberikan tanggapan.Menurut Tgk Ishak Ibrahim, salah satu anggota TNI yang pernah bertugas di Makassar dan pada masa DI/TII menjabat sebagai komandan Batalion DI/TII wilayah Darussalam, malam itu Tgk Daud Beureueh akhirnya menanyakan tanggapan ke Abu tentang tawaran Van Mook.Abu dengan tegas menjawab, “Kalau mau senang, lepaskan Aceh dari RI. Ambil yang baik meskipun itu keluar dari mulut rimueng (harimau).”Tgk Daud Beureueh menentang keras jawaban Abu. Padahal sosok Abu di mata Daud Beureueh adalah seorang guree (guru). Daud Beureueh pun kembali mempertegas: kesetiaan rakyat Aceh terhadap RI bukan dibuat-buat, melainkan kesetian yang tulus dan ikhlas dengan hati nurani yang penuh perhitungan dan perkiraan.Dalam pidatonya, Tgk Daud Beureueh mengatakan “…sebab itu, kita tidak bermaksud untuk membentuk suatu Aceh Raya, karena kita di sini bersemangat Republiken. Untuk itu, undangan dari Wali Negara Sumatera Timur itu kita pandang sebagai tidak ada saja, dari karena itu tidak kita balas.”Penolakan Tgk Daud Beureueh juga didasari atas keyakinannya bahwa Soekarno akan menepati janji-janji yang telah disampaikan dengan linangan air mata kepadanya dalam kunjungan ke Aceh tahun 1948. Pada Tgk Daud Beureueh, Soekarno berjanji akan memberikan izin bagi Aceh untuk mengurus daerahnya sendiri dan menjalankan syariat Islam.Akhirnya, usulan Abu tak mendapat dukungan penuh dari peserta rapat. Ia kalah oleh pandangan mayoritas yang ingin tetap bergabung dengan RI. Hasil akhir pun memutuskan untuk menolak ajakan DR Teungku Mansur dan gejolak membentuk NRFS berakhir dengan sendirinya.Akan tetapi semangat Abu Krueng Kalee belum surut. Ia didampingi muridnya Tgk Idrid Lamnyong di kediamannya di Banda Aceh, kembali mengajak Tgk Daud Beureueh mendirikan Pemerintahan Aceh. Ajakan itu diungkapkannya sehari menjelang penyerahaan kekuasaan Belanda kepada Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) di Den Haag, 27 Desember 1949.Namun jawaban Daud Beureueh juga tak berubah. Perdebatan sengit pun kembali terjadi, hingga akhirnya Abu mengatakan, “mulai jinoe, bek ka peugah sapeu le bak lon, kah hana ka teupeu… (mulai sekarang jangan katakan apapun lagi pada saya, kamu tidak tahu—apa yang saya tahu—)… .”Logika Agama dan Ilmu HakikahMenelaah secara logika, apa yang disampaikan Tgk Daud Beureueh lewat pandangannya bersama tokoh-tokoh lain untuk mendukung Aceh tetap bergabung dengan Republik Indonesia memang tidak dapat disalahkan.Pandangan tersebut terlihat dari motivasi dan prinsip mashalah yang lebih besar, karena demi memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara Indonesia yang pada saat itu mati suri. Apalagi janji-janji Soekarno masih begitu terpatri dalam setiap ingatan rakyat Aceh, sehingga sulit dipercaya jika janji itu akan dikhianati dikemudian hari. Bak seorang negarawan sejati tentu akan mengambil kesimpulan yang sama dengan Daud Beureueh.Abu sendiri dalam menilai persoalan ini tetap merujuk pada logika agama. Namun di sisi lain Abu juga melihat dengan ilmu hakikah atau disebut ilmu firasat (laduni). Salah satu ilmu yang diberikan Allah SWT kepada para walinya yang telah mencapai maqam ma’rifah, sehingga sulit bagi awam untuk mengerti pada awalnya.Jelas sekali padangan Abu sangat bertolak belakang jika merujuk apa yang terjadi pada Maklumat Ulama sebelumnya. Namun bagi orang yang paham sikap dan pola pikir Abu dalam mengambil suatu keputusan, tentu akan menjadi jelas dan mudah mengerti.Melihat kondisi awal kemerdekaan, menjadi alasan bahwa mengharamkan umat Islam keluar dari ketaatan pemimpin jika sudah terpilih atau diakui secara mayoritas, walaupun pemimpin itu fasiq atau jahat, selama ia tidak mengharamkan umat untuk mengerjakan salat dan farzu lainnya. Maka menurut pemahaman sunni, pemimpin itu harus tetap ditaati, walau boleh dibenci.Lain halnya saat Indonesia pascaagresi militer, di mana Pemerintah RI sudah lumpuh dan tak bisa lagi berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun demikian situasi di Bukit Tinggi tak lagi aman. Bahkan Daud Beureueh meminta Presiden PDRI waktu itu Syafruddin Prawinegara hijrah ke Aceh, sehingga pemerintahan RI masih dapat dipertahankan.Oleh karena itu, secara hukum agama, Aceh sudah memiliki momentum yang tepat dan boleh untuk mengumumkan negaranya sendiri demi menghindari kevakuman pemimpin dan pemerintahan, di mana kehilangan pemimpin menurut ajaran agama dan keyakinan Abu sangat dilarang dalam agama, seperti dalam salah satu riwayat ulama fiqih mengatakan: “Enam puluh tahun di bawah pemerintahan imam yang jahat lebih baik dari semalam tanpa pemimpin.”Jadi, bisa dikatakan, tak ada kontradiksi antara kedua pandangan Abu dalam hal ini. Sebab pandangan tersebut berada dalam situasi dan kondisi negara yang sangat berbeda. Berbagai sikap politik Abu untuk mendukung dan lepas dari RI juga berpijak atas dasar agama dan dalil-dalil seperti ayat Alquran dan Hadis, Ijma serta kajian terhadap ilmu Fiqh Siyasah.Kini Abu telah tiada, manusia yang hanya bisa berencana namun takdir Allah untuk menentukan apa yang berlaku.

Selasa, 09 Juli 2013

Sultan Penggagas Qanun Al-Asyi




BERBILANG abad, negeri bernama Aceh ini pernah jaya dengan sistem pemerintahan yang berbasis lokal. Sistem itu disebut-sebut termaktub dalam Qanun Al-Asyi.
Inilah Qanun Syar’ak Kerajaan Aceh pada zaman Sulthan Alauddin Mansur Syah dalam Darud Dunia di Istana Keumala Cahaya Darul Asyikin, Madinah Sultan Asyisyah Kubra Aceh Bandar Darussalam dan jajahan takluknya. Tercatat bahwa qanun ini bermula pada tahun 913 Hijriyah, tertanggal 12 Rabiul Awal, hari Senin, waktu subuh, saat yang baik lagi berkah.

Dengan nama Allah yang bersifat Maha Pemurah kepada sekalian makhluk dalam alam dunia ini dan yang bersifat Maha Pengasih kepada sekalian hamba yang mukmin pada hari akhirat di Yaumil Alqiyamah, serta sekalian puji semuanya kembali kepada Allah Ta’ala, Tuhan Rabbul Alamin, qanun ini dibuka.

Shalawat dan salam atas junjungan alam, penghulu sekalian Anbiya dan Rasul (as) dan atas keluarga yang turun temurun dari Fatimah Zahra binti Saidina Rasul dan atas sekalian sahabatnya, muhajirin dan ansar, khusus atas sekalian khalifah Rasulullah yang rasidin dan sekalian tenteranya, ammabákdu. Insya Allah ta-ála biáuni liah al alam bijahi al Nabi Sallallahu-álaihi wasallam.
Qanun itu syahdan dimulakan oleh “Sultan Alauddin” atas nama sekalian rakyat Aceh dan bangsa Aceh, yang beragama Islam lagi muslimin dan muslimah khususnya, jajahan takluk, umumnya, dengan rahmat Allah pemberi petunjuk taufik dan hidayah dari Allah ta-ála, Tuhan Rabbul Alamin. Sultan Alaudin berkata;
“Kami semua bangsa Aceh sangat harap kepada Allah ta-ála, memohon ampun dengan keadilan yang sifat-Nya jalal dan sifat jamil, yaitu kekerasan dan keelokan Yang Maha Kekal selama-lamanya. Kami minta tolong pada Allah ta’ala Tuhan Rabbul Alamin, pemberi perlindungan kepada kami menyusun peraturan qanun Syarák Karajaan Aceh.”
Dalam proses pelahiran Qanun Al-Asyi, Sultan Alauddin sangat harap pada rahmat Allah swt. Berkali-kali ia mengulangi permohonan perlindungan kepada Allah, dunia-akhirat.
Disebutkan dalam qanun tersebut siapa-siapa yang mengikuti dan menuruti isi qanun itu, selamat sepanjang masa tiap-tiap zaman, insya Allah, dengan berkat syafaat Nabi saw., dan ijmak mufakat sekalian alim ulama Islam mazhab empat yang Ahli Sunnah waljamaah. Mereka disebut-sebut sebagai ulama syara’ beserta sekalian orang yang besar-besar.
Dalam pembukaan berikutnya, disinggung pula ; 
  • ( i ) yang bijaksana akal, 
  • ( ii ) beriman bicaranya dan zaki (pandai) faham, 
  • ( iii ) luas pandangannya dan halus perasaannya, 
  • ( iv ) mengambil satu keputusan dengan sabda mufakat dengan sahih muktamad
  • ( v ) di hadapan majlis yang maha mulia.
Selanjutnya, di sana tertera kalimat ;

“Atas nama rakyat Aceh dan bangsa Aceh, Paduka Seri Sultan Alauddin Johan Ali Ibrahim Mughiyat Syah Johan Berdaulah Fil Alam dengan mengikuti Ahli Sunnah Waljama-Áh Mazhab empat, memegang kepada ajaran Allah dan Rasul yaitu firman dan hadist serta qiyas dan ijma’ ulama (ra), hukum Qanun Syarák Kerajaan kami terdiri di empat perkara: perkara hukum, perkara adat, perkara resam, perkara qanun.”
Keempat macam tersebut berada di bawah naungan agama Islam, syariat Nabi saw., sepanjang masa dalam pemeliharaan Allah swt. hingga hari kiamat dan dalam seluruh negeri Aceh, timur-barat-utara-selatan. Jelas bahwa dalam qanun itu disebutkan bahwa rakyat Aceh menganut aliran Ahli Sunnah Waljamaah, mazhab Imam Syafi’i.
Namun demikian, qanun itu juga memuat pengecualian, yakni orang yang alim-alim, tetapi jangan memberi fatwa dalam mazhab tiga dalam amalan syara’. Hal ini dimaksudkan rakyat Aceh tidak sampai kacau-balau.

“Maka dengan sebab itulah, kami dirikan mufti empat, dalam balèe khadam syari’ah Islam. Maka demikian kami, Sultan Alauddin, atas nama rakyat Aceh, berdaulat Hukum Syara’ Kerajaan Aceh. Sudah kami tetapkan dengan sabda mufakat mahkamah Qanun Syara’ Kerajaan Aceh Bandar Darussalam dan jajahan takluknya,” tulis qanun tersebut.
Beberapa Pasal
Pada bab pertama ayat satu nomor delapan dikatakan bahwa diwajibkan oleh Qanun Syara’ Kerajaan kepada sekalian rakyat Aceh, timu-barat-barôh-tunong, pada tiap-tiap gampông, hendaklah memilih geuchik dengan rapat mufakat, diambil satu keputusan tertentu dengan sahih-sah ijmák mufakat, sekalian dipilih seorang buat diangkat geuchik sagoe dengan cukup syarat.
Menurut Qanun Al-Asyi, syarat seorang diangkat jadi geuchik adalah :
  • (1) berumur sekurang-kurangnya 40 tahun, 
  • (2) mengetahui hukum syarák syariat Nabi saw., 
  • (3) mengetahui hukum Qanun Syara’ Kerajaan, 
  • (4) orang yang berketurunan baik, 
  • (5) tidak ada permusuhan, 
  • (6) berani atas yang benar, 
  • (7) takut atas perbuatan salah.

Disebutkan pula, jika geuchik sudah terpilih berdasarkan syarat-syarat tersebut, ia berhak memilih enam orang di kampung itu sebagai perangkat geuchik. Enam orang dimaksud adalah ;
  • (1) satu orang wakil (waki) geuchik dengan cukup syarat, 
  • (2) empat orang tuha peuet dengan cukup syarat tersebut di atas 
  • (3) satu imam rawatib meunasah sagoe. 

Imam ini, selain syarat tujuh di atas, ditambah fasih baca Fatihah dan melaksanakan fardu ain serta fardu kifayah dalam gampông. Kendati demikian, dijelaskan pula bahwa geuchik wajib menyuruh dan meminta persetujuan orang kampung mengenai enam orang yang dipilihnya itu.
Pada bab kedua pasal pertama ayat dua nomor 10, terdapat penjelasan diwajibkan oleh Qanun Syara’ Kerajaan atas sekalian geuchik gampông beserta Imum Rawatib dengan wakil geuchik berjumlah tujuh orang pada tiap tiap gampông. Mereka bertujuh berhak memilih imum mukim. Tiap-tiap satu mukim itu satu masjid jumatan didirikan dengan ijma’ mufakat alim ulama Ahli Sunnah Waljama’ah. Terdapat pula sekurang-kurangnya ada tiga meunasah menurut tempatnya masing-masing.
Qanun Al-Asyi memberikan sejumlah syarat untuk diangkatnya seseorang jadi imum mukim. 
  • (1) Bukan bekas abdi pemerdekaan orang (bukan bekas hamba sahaja). 
  • (2) Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun. 
  • (3) Mengetahui hukum syara’ Allah dan hukum syariat nabi saw. 
  • (4) Orang yang berketurunan baik-baik. 
  • (5) Tidak ada permusuhan dengan manusia. 
  • (6) Berani atas benar. 
  • (7) Takut atas perbuatan salah. 
  • (8). Dapat menahan amarah.
  • (9). Mengetahui hukum qanun Syarák Kerajaan. 
  • (10). Murah dua tangan rahim hati kepada fakir miskin.
  • (11) Dapat mengerjakan fardu ain dan fardu kifayah.
  • (12) Dapat jadi Imam sembahyang Jumat di mesjid.
  • (13). Dapat menjadi khatib untuk membaca khutbah pada hari Jumat. 
  • (14). Bijaksana. 
  • (15) Ada bersifat malu dan tidak tamak. 
  • (16) Dapat sabar dengan merendahkan diri kepada sekalianmanusia.

Demikianlah syarat yang enam belas, diangkat hulubalang dengan menyuruh “Amar makruf nahi mungkar” dengan rapat mufakat bersama rakyat, memelihara kehormatan rakyat, dan jangan merampas harta rakyat dengan zalim. Siapa yang sudah jadi hulubalang, itulah kaki tangan Kerajaan Aceh dengan mengikut hukum syara’ Allah syariat Nabi saw. dan hukum Qanun Syara’ Kerajan Aceh Sultan Alauddin.

Qanun Al-Asyi yang disebut juga Meukuta Alam. Oleh para ahli sejarah dikatakan amat sempurna menurut ukuran zamannya. Hal ini menyebabkan Qanun Al-Asyi dipakai menjadi pedoman oleh Kerajaan-Kerajaan Islam lainnya di Asia Tenggara. Dalam hal ini, H. Muhammad Said, seorang ahli sejarah, menulis beberapa peraturan disempurnakan.
Oleh karena kemasyhuran perundang-un­dangan Kerajaan Islam Aceh masa itu, banyak negeri tetangga yang melakukan copy paste peraturan hukum Aceh untuk negerinya. Di antaranya, India, Arab, Turki, Mesir, Belanda, Inggris, Portugis, Spanyol, dan Tiongkok. Hal ini terutama karena peraturan itu berunsur ke­pribadian yang dapat dijiwai sepenuhnya oleh hukum-hukum agama. Jadi, adat Meukuta Alam adalah adat yang bersendi Syara’.
Haji Muhammad selanjutnya menulis;

“… Sebuah kerajaan yang jaya masa lampau di Kalimantan, yang bernama Brunei (sekarang Brunei Darussalam), ketika diperintah oleh seorang sul­tan bernama Sultan Hasan, merupakan seorang keras pemeluk Islam setia. Dia telah mengam­bil pedoman-pedoman untuk peraturan ne­gerinya dengan berterus terang mengatakan mengambil teladan Undang-Undang Mahkota Alam Aceh.” 

Hal ini suatu bukti kemasyuran dan nilai tinggi Negeri Aceh yang sudah dimaklumi orang masa itu. Salah satu alat kelengkapannya yang amat penting adalah Qanun Al-Asyi atau Undang-Undang Dasar Kerajaan. Pedoman yang dipakai berupa sebuah naskah tua yang berasal dari Said Abdullah, seorang teungku di Meulek.
Sulthan Alaiddin Ali Mughaiyat Syah dicatat dalam sejarah sebagai Pembangun Kerajaan Aceh Darussalam, dan Sulthan Alaiddin Riayat Syah II Abdul Qahhar Pembina Organisasi Kerajaan dengan menyusun undang-undang dasar negara yang diberi nama Kanun Al Asyi, yang kemudian oleh Sulthan Iskandar Muda Kanun Al Asyi ini disempurnakannya menjadi Kanun Meukuta Alam.
Dengan adanya undang-undang dasar yang bernama Kanun Meukuta Alam ini. maka Kerajaan Aceh Darussalam telah berdiri atas satu landasan yang teratur dan kuat. Dalam hal ini ,Sulthan Iskandar Muda telah berbuat banyak sekali dalam menyempurnakan Kanun Meukuta Alam. Adapun organisasi dari Kerajaan Aceh Darussalam seperti yang tersebut dalam Kanun Meukuta Alam, adalah sebagai berikut :

Dasar dan Bentuk Negara
Dalam Kanun Meukuta Alam ditetapkan, bahwa dasar Kerajaan Aceh Darussalam yaitu Islam dan bentuknya kerajaan, yang dengan ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut;
  1. Negara berbentuk kerajaan, di mana Kepala Negara bergelar Sulthan yang diangkat turun temurun. Dalam keadaan dari keturunan tertentu tidak ada yang memenuhi syarat-syarat, boleh diangkat dari bukan turunan raja.
  2. Kerajaan bernama Kerajaan Aceh Darussalam, dengan Ibukota Negara Bandar Aceh Darussalam.
  3. Kepala Negara disebut Sulthan Imam Adil, yang dibantu oleh Sekretaris Negara yang bergelar Rama Setia Keurukon Katibul Muluk.
  4. Orang kedua dalam kerajaan, yaitu Qadli Malikul Adil, dengan empat orang pembantunya yang bergelar Mufti Empat.
  5. Untuk membantu sulthan dalam menjalankan pemerintahan, kanun menetapkan beberapa pejabat tinggi yang bergelar Wazir (Perdana Menteri dan Menteri-Menteri).

Rukun Kerajaan
Kanun menetapkan empat Rukun Kerajaan, yaitu:
  • Pedang Keadilan ; Jika tiada pedang, maka tidak ada kerajaan.
  • Qalam ; Jika tidak ada kitab undang-undang, tidak ada kerajaan.
  • Ilmu ; Jika tidak mengetahui ilmu dunia-akhirat, tidak bisa mengatur kerajaan.
  • Kalam ; Jika tidak ada bahasa, maka tidak bisa berdiri kerajaan.

Untuk dapat terlaksana keempat rukun tersebut dalam kerajaan, maka kanun menetapkan empat syarat, yaitu:
  • Ilmu yang bisa memegang pedang,
  • Ilmu yang bisa menulis.
  • Ilmu yang bisa mengetahui mengatur dan menyusun negeri.
  • Ilmu bahasa.
Negara Hukum
" Dalam kanun ditetapkan, bahwa Kerajaan Aceh Darussalam adalah Negara Hukum yang mutlak sah, dan rakyat bukan patung yang terdiri ditengah padang, akan tetapi rakyat seperti pedang sembilan mata yang amat tajam, lagi besar matanya, lagi panjang sampai ke timur dan ke barat."
Sumber Hukum
Kanun menetapkan bahwa sumber hukum bagi Kerajaan Aceh Darussalam, yaitu:
  • Al Quran.
  • Al Hadis.
  • Ijmak Ulama.
  • Qias.

Cap Sikureueng
Dalam kanun ditetapkan, bahwa cap (setempel) negara yang tertinggi, yaitu Cap Sikureueng (Setempel Sembilan), berbentuk bundar bertunjung keliling, ditengah-tengah nama sulthan yang sedang memerintah, dan kelilingnya nama delapan orang sulthan yang memerintah sebelumnya. Menurut kanun, bahwa delapan orang sulthan kelilingnya melambangkan empat dasar hukum (Al Quran, Al Hadis, IjmakUlama dan Qias) dan empat jenis hukum (Hukum, Adat, Kanun dan Resam), yang berarti bahwa sulthan dikelilingi oleh hukum.
Dalam Keadaan Perang
Kanun menetapkan hukum negara dalam keadaan perang sebagai berikut:
Bahwa jika negeri Aceh diserang oleh musuh, maka sekalian anak negeri atas nama rakyat Aceh dan bangsa Aceh, diwajibkan menolong yang kebajikan kepada negeri dan kepada kerajaan dengan tulus ikhlas berupa apapun juga, yaitu harta dan perbuatan dan run dan serta akal dan pikiran.
Sekalian rakyat hendaklah memperhutangkan derham kepada Raja bila masa perlu, dan jika menang maka kerajaan berhak mutlak membayar kembali kepada rakyat dan anak negeri seluruhnya.
Lembaga-Lembaga Negara
Kanun menetapkan adanya lembaga-lembaga negara dan pejabat- jabat tinggi yang memimpinnya, yang ikhtisarnya sebagai berikut:
  • Balai Rong Sari, yaitu lembaga yang dipimpin oleh sulthan sendiri, yang anggota-anggotanya terdiri dari Hulubalang Empat dan Ulama Tujuh. (Kira-kira semacam BAPENAS kalau sekarang).
  • Balai Majelis Mahkamah Rakyat, yang dipimpin oleh Qadli Malikul Adil, yang beranggotakan 73 orang. (Kira-kira semacam Dewan Perwakilan Rakyat).
  • Balai Gading, yang dipimpin oleh Wazir Mu'azzam Orangkaya Perdana Menteri. (Kira-kira seperti Kabinet Perdana Menteri).
  • Balai Furdhah, dibawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Menteri Seri Paduka, (kira-kira sama dengan Departemen Perdagangan).
  • Balai Laksamana, dibawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Orang kaya Laksamana Amirul Harb. (Kira-kira sama dengan Departemen Pertahanan).
  • Balai Majlis Mahkamah, dibawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Seri Raja Panglima Wazir Mizan, (kira-kira seperti Departemen Kehakiman).
  • Balai Baitul Mal, di bawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Orang kaya Seri Maharaja Bendahara Raja Wazir Derham, (kira-kira seperti Departemen Keuangan).

Kecuali balai-balai tersebut di atas, masih ada sejumlah wazir- wazir yang mengurus sesuatu urusan, kira-kira kalau sekarang disebut Menteri Negara. Wazir-wazir tersebut, yaitu:
  • Seri Maharaja Mangkubumi, yaitu wazir yang mengurus segala hulubalang (pamongpraja), kira-kira seperti Menteri Dalam Negeri.
  • Wazir Badlul Muluk, yaitu wazir yang mengurus perutusan keluar negeri dan perutusan yang datang dari luar negeri, kirakira seperti Menteri Luar Negeri.
  • Wazir Kun Diraja, yaitu wazir yang mengurus urusan Dalam (Keraton Darud Dunia) dan merangkap menjadi Syahbandar (Walikota) Banda Aceh.
  • Menteri Raina Setia, yaitu wazir yang mengurus urusan cukai pekan seluruh kerajaan.
  • Seri Maharaja Gurah, yaitu wazir yang mengurus hal ikhwal kehutanan, kira-kira Mênteri Kehutanan.

Disamping itu masih ada lembaga-lembaga yang juga bernama Balai, tetapi bukan kementerian, hanya semacam Jawatan Pitsat kalau sekarang, dan pejabat yang memimpinnyu bukan bergelar wazir, hanya Tuha. Lembaga-lembaga tersebut yaitu:
  • Balai Setia Hukama, tempat berkumpulnya para Hukama dan Ulama.
  • Balai Ahli Siyasah, kira-kira seperti Biro politik.
  • Balai Musafir, kira-kira seperti Biro Turisme.
  • Balai Safinah, semacam kantor Urusan Pelayaran.
  • Balai Fakir-Miskin, kira-kira Jawatan Sosial.
Pemerintah Daerah
Kerajaan Aceh Darussalam, selain dari Pemerintah Pusat. Juga terdiri dari wilayah-wilayah sampai pada tingkat yang paling rendah, yang susunannya seperti yang diatur dalam kanun sebagai berikut:

A. Gampong
Tingkat pemerintahan terendah yaitu Gampong atau kampung (Pemerintah Desa). Pimpinan Gampong terdiri dari Keuchik dan Teungku Meunasah yang juga disebut Imam Rawatib, dan dibantu oleh Tuha Peut (empat orang cerdik-pandai), kira-kira seperti Badan Pemerintah Harian (BPH).

B. Mukim
Mukim merupakan federasi dari gampong-gampong, yang satu mukim paling kurang terdiri dari delapan gampong. Federasi Mukim dipimpin oleh seorang lmeum Mukim dan Qadli Mukim.

C. Nanggroè
Wilayah Nanggroè (Negeri) kira-kira sama dengan daerah kecacamatan sekarang. Nanggroè dipimpin oleh seorang Uleébalang (Hulubalang) dan seorang Qadli Nanggroè. Uleébalang mempunyai gelar yang berbeda, menurut nanggroënya masing-masing; umpamanya ada yang bergelar Teuku Laksamana, ada yang bergelar Teuku Bentara, ada yang bergelar Teuku Bendahara dan sebagainya.

D. Sagoë
Dalam wilayah Aceh Besar dibentuk tiga buah federasi yang bernama Sagoé, yang di bawah masing-masing Sagoë terdapat beberapa buah Nanggroè. Tiap-tiap Sagoé (Sagi) dipimpin oleh seorang Panglima Sagoë dan seorang Qadli Sagoë.
  • Sagoë Teungoh Lheeploh (Sagi 25), terdiri dari 25 Mukim: Panglima Sagoënya bergelar Qadli Malikul Alam Seri Setia Ulama. 
  • Sagoé Duaploh Nam (Sagi 26), yang terdiri dari 26 Mukim; Panglima Sagoënya bergelar Seri Imam Muda 'Oh. 
  • Sagoë Duaploh Dua (Sagi 22), yang terdiri dari 22 Mukim; Panglima Sagoënya bergelar Panglima Polem Seri Muda Perkasa. 

Mata Uang
Sebelum berdiri Kerajaan Aceh Darussalam,Kerajaan Islam Samudra/Pasai telah pernah mencetak mata-uangnya sendiri yang bernama derham, yang dibuat pada awal abad XIV; yang mana mata uang Samudra/Pasai ini adalah mata-uang asli yang pertama di Kepulauan Nusantara.
Kerajaan Aceh Darussalam membuat mata uang sendiri pada masa Pemerintahan Sulthan Alaiddin Riayat Syah II Abdul Qahhar yang memerintah dalam tahun 945-979 h. (1539-1571 m.) dan terdiri dari tiga jenis:
  • Keueti, yaitu mata-uang yang dibuat dari timah. Pada satu sisi ditulis dengan huruf Arab tahun pembuatannya, dan pada sisi yang lain ditulis nama Ibukota Negara Banda Aceh Darussalam.
  • Kupang, yaitu mata-uang yang dibuat dari perak. Pada sisi pertama ditulis tahun pembuatannya, dan pada sisi kedua ditulis nama ibukota negara Banda Aceh Darussalam, dan ada juga yang ditulis nama Sulthan yang memerintah waktu pembuatannya.
  • Deurham, yaitu mata-uang yang dibuat dari emas. Pada sisi pertama ditulis nama Sulthan waktu pembuatannya dan pada sisi yang lain ditulis tahun pembuatannya, dan ada juga yang ditulis bersama-sama dengan Banda Aceh Darussalam.


Keterangan Kulit Depan
(Cab Sikureung)

Cab Sikureung, yaitu cap atau segel Sultan-sultan Aceh. Setiap Sultan atau Sultanah (Ratu) yang memerintah di Aceh selalu menggunakan sebuah Cap resmi kesultanannya, yang didalam bahasa Aceh disebut Cab Sikureung (Cap Sembilan). Pemberian nama ini didasarkan kepada bentuk stempel itu sendiri yang mencantumkan nama sembilan orang Sultan dan nama Sultan yang sedang memerintah itu sendiri terdapat di tengah-tengah.
Cab Sikureung (Kulit luar) bermakna 9 Sultan :

1. Paling Atas
  • Sultan Ahmad Syah, yakni Raja pertama Dinasti Aceh-Bugis yang terakhir, 1723-1735, adalah Sultan yang ke-XX, sebelum tahun 1723 disebut  dengan gelar Maharadja Lela (Melayu)

2. Kanan Atas
  • Sultan Djauhan Syah, yakni Putera Raja sebelumnya, 1735-1760, adalah Sultan ke-XXI, bergelar Raja Muda

3. Paling Kanan
  • Sultan Mahmud Syah, yakni Muhammad atau Mahmoud Syah I, Cucu Sultan Ahmad Syah, 1760-1763, adalah Sultan ke-XXII

4. Kanan Bawah
  • Sultan Djauhar 'Alam, yakni Cicit laki-laki Sultan Ahmad Syah, 1795-1824, adalah Sultan ke-XXVII

5. Paling Bawah
  • Sultan Manshur Syah, yakni Putera Djauhar Alam, sekitar 1857-1870, adalah Sultan ke-XXVIII

6. Kiri Bawah
  • Sultan Said-al-Mukamal, yakni Alauddin al-Qahhar, 1530-1557, adalah Sultan Aceh ke-III

7. Paling Kiri
  • Sultan Meukuta Alam, yakni Sultan Iskandar Muda, 1607-1636, adalah Sultan Aceh ke-XI 

8. Kiri Atas 
  • Sultan Sultan Tadjul 'Alam, yakni Ratu Safiatuddin, Sultan wanita pertama Aceh, 1641-1675, adalah Sultan ke-XIII (Puteri Iskandar Muda) 

9. Tengah
  • Waffaa-Allah Paduka Seri Sultan Alauddin muhammad Daud Syah Djohan Berdaulat zil-Allah fil'Alam, yakni adalah Sultan Muhammad Daud Syah, 1879-1903, Sultan Aceh yang terakhir.

Pada Segel-segel Sultan Aceh, 3 tempat diperuntukkan kepada Raja-raja yang memerintah dari dinasti sebelumnya. Lima tempat diperuntukkan pada Raja-raja keluarga sendiri, dan yang satu dari yang 5 adalah Raja pendiri dan Dinastinya.
Dan yang terletak ditengah-tengah yaitu Sultan atau Sultanah (Ratu) yang sedang memerintah