Buih Menjadi Permadani ( Punk_GP76 )
Ta jak ban laku Linggang Ta pinggang ban laku ija Ta ngui ban laku tuboh Ta pajoh ban laku atra
Selasa, 18 Agustus 2020
Minggu, 29 September 2019
Sabtu, 25 Januari 2014
DIMANA HARGA DIRI BANGSA KU KINI...
Ketika harga diri bangsa ini di injak-injak oleh oranf-orang yang tak punya hati nurani
Dianggap rendah oleh Mereka yang berkuasa
Kinilah saatnya kita bangkit dari keterpurukan, kehancuran dan tidak berdayaan
Diawali dari untaian goresan dan letusan senjata api dikala dulu
Disanalah tercantum semua impian dan harapan anaka negeri untuk berdiri sendiri
Dan kini telah menjadi pupus dikala orang - orang munafik hadir menduduki tahta
Dulu kian terasa bersama dan bersatu dalam meraih hasrat untuk harga diri negeri
Yang selalu dihati dalam perjuangkan
Tahukah engkau ..
Mereka berjuang untuk siapa ?
Mati untuk siapa ?
Dan hidup untuk siapa ?
Mana balas jasamu atas Mereka ?
Mana perjuanganmu atas Mereka ?
Mana Janji mu untuk Mereka dan Kami?
Bukan nyawa dan harta yang Mereka inginkan
Tapi,
Jiwa yang tulus untuk mengabdi kepada negeri dan Rakyat ini...
Apakah Kalian tahu dan berfikir
Diluar sana masih banyak rakyat yang belum merasakan kemerdekaan, kemiskinan, kebodohan, dan kelaparan
dan Ketidakadilan serta masih banyak keluarga korban-korban yang tak terpedulikan
Masih saja mendera rakyat ini..
Hanya karena tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab telah mengabaikan ini
Koruptor ada dimana-mana
Menghancurkan masa depan anak negeri ini
Bangkitlah rakyat dan saudara ku
Bangunlah Negeri ini menjadi Bangsa yang beradab
Untuk meraih kemerdekaan yang sesungguhnya bukan janji yang teringkari
Wahai pemuda -pemudi Negeri ku
Teruskanah perjuangan Bangsa ini
Lanjutkanah Cita-cita Mereka
yang telah mengabdi pada negri dan bangsa ini
Untuk melihat Sang kejayaan bak dulu lagi
Semoga Isi Hati dan Hasrat rakyat negeri ku ini memberikan yang terbaik bagi Bangsa ini..Amin
Dianggap rendah oleh Mereka yang berkuasa
Kinilah saatnya kita bangkit dari keterpurukan, kehancuran dan tidak berdayaan
Diawali dari untaian goresan dan letusan senjata api dikala dulu
Disanalah tercantum semua impian dan harapan anaka negeri untuk berdiri sendiri
Dan kini telah menjadi pupus dikala orang - orang munafik hadir menduduki tahta
Dulu kian terasa bersama dan bersatu dalam meraih hasrat untuk harga diri negeri
Yang selalu dihati dalam perjuangkan
Tahukah engkau ..
Mereka berjuang untuk siapa ?
Mati untuk siapa ?
Dan hidup untuk siapa ?
Mana balas jasamu atas Mereka ?
Mana perjuanganmu atas Mereka ?
Mana Janji mu untuk Mereka dan Kami?
Bukan nyawa dan harta yang Mereka inginkan
Tapi,
Jiwa yang tulus untuk mengabdi kepada negeri dan Rakyat ini...
Apakah Kalian tahu dan berfikir
Diluar sana masih banyak rakyat yang belum merasakan kemerdekaan, kemiskinan, kebodohan, dan kelaparan
dan Ketidakadilan serta masih banyak keluarga korban-korban yang tak terpedulikan
Masih saja mendera rakyat ini..
Hanya karena tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab telah mengabaikan ini
Koruptor ada dimana-mana
Menghancurkan masa depan anak negeri ini
Bangkitlah rakyat dan saudara ku
Bangunlah Negeri ini menjadi Bangsa yang beradab
Untuk meraih kemerdekaan yang sesungguhnya bukan janji yang teringkari
Wahai pemuda -pemudi Negeri ku
Teruskanah perjuangan Bangsa ini
Lanjutkanah Cita-cita Mereka
yang telah mengabdi pada negri dan bangsa ini
Untuk melihat Sang kejayaan bak dulu lagi
Semoga Isi Hati dan Hasrat rakyat negeri ku ini memberikan yang terbaik bagi Bangsa ini..Amin
Senin, 13 Januari 2014
“Aceh Nyaris Berdiri Sendiri” ( Sepak Terjang Abu Krueng Kalee)“
Abu Krueng Kalee nyaris membuat Aceh menjadi sebuah
negara yang berdiri sendiri. Namun semuanya buyar setelah usulan itu tak
diterima Daud Beureueh karena sudah tertipu janji palsu
Soekarno...”Tgk. Muhammad Hasan Krueng KaleeSapaan akrab Abu Krueng
Kalee jika bertandang ke Gampong Siem, Aceh Besar, mungkin tak asing
lagi bagi masyarakat di sana. Tgk H Muhammad Hasan Krueng Kalee itulah
nama aslinya yang kini telah bersemat megah di sebuah pondok pesantren:
Darul Ihsan Tgk Hasan Krueng Kalee. Pesantren itu juga dikenal dengan
sebutan “Dayah Manyang”.Abu Krueng Kalee merupakan salah satu ulama
kharismatik Aceh. Ia lahir pada 13 Rajab 1304 H/18 April 1886 M di
Gampong Langgoe Meunasah Keutumbu, Mukim Sangeue, Kabupaten Pidie. Abu,
begitu ia disapa, selain piawai dalam mengajarkan ilmu agama dan
pendidikan, juga menjadi sosok ulama yang begitu peduli dengan keadaan
politik dan sosial Aceh pada masa-masa kemerdekaan Indonesia tahun
1945.Pandangan Politik AbuBerbicara masalah politik (siyasah) bukan
barang langka bagi Abu, terlebih setelah Indonesia merdeka. Abu piawai
dalam mengambil berbagai keputusan politik di Aceh, karena didasari pada
penguasaannya terhadap pelbagai ilmu sejarah, baik sejarah Islam
(tarikh al Islamy) maupun dunia.Dari itu, Abu mampu mengkaji
elemen-elemen sosial dan politik dalam menghadapi berbagai persoalan dan
peristiwa yang muncul saat itu.Dalam biografi singkat “Teungku Haji
Muhammad Hasan Krueng Kalee (1886-1973): Ulama Besar dan Guru Umat” yang
diterbitkan Yayasan Darul Ihsan Tgk Hasan Krueng Kalee disebutkan, pada
hakikatnya seseorang yang ingin mendalami kandungan Alquran dengan baik
dan benar, mutlak harus mengetahui Sirah Nabawiyah sebagai upaya
mengambil suatu hukum dan i’tibar serta memahami dengan benar ilmu fiqh
sirah.Hal itulah yang dipraktikkan Abu dalam menghadapi berbagai
peristiwa politik yang terjadi di Aceh dan nusantara semasa
hidupnya.Aceh Nyaris Berdiri SendiriDi Blang Padang, Banda Aceh, ada
sebuah bangunan tua bekas pusat pemerintahan Belanda. Kini telah berubah
wujud. Dijadikan SMA Negeri 1 Banda Aceh.Di ‘gedung setan’, sebutan
rakyat Aceh waktu itu terhadap kantor Belanda (SMAN 1 Banda Aceh kini),
menjadi saksi bisu fakta sejarah tanggal 20 Maret 1949. Di gedung itulah
pertemuan penting para tokoh-tokoh di Aceh berlangsung, salah satunya
Abu Krueng Kalee.Pertemuan itu membahas isi sebuah surat tertanggal 17
Maret 1949 yang dikirim Wali Negara Sumatera Timur, DR Teungku Mansur ke
Aceh. Saat itu Aceh merupakan provinsi yang dipimpin seorang Gubernur
Militer dan Sipil yang membawahi wilayah Aceh, Langkat, dan Tanah Karo.
Dan surat itu berisi undangan kepada Tgk M Daud Beureueh selaku Gubernur
Militer Aceh untuk menghadiri rapat yang diberi nama “Muktamar
Sumatera” untuk membahas pembentukan “Negara Republik Federasi
Sumatera”.Padahal, Muktamar Sumatera itu merupakan gagasan terselubung
dari politiknya Gubernur Hindia Belanda Van Mook untuk memecah-belah
wilayah Indonesia yang sudah memproklamirkan kemederkaannya bisa bubar.
Van Mook melakukan itu karena seluruh wilayah di Indonesia saat itu
telah berhasil diduduki Belanda pascaagresi militer ke II tahun
1948.Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di bawah kepemimpinan
Syahruddin Prawiranegara yang dibentuk atas perintah Soekarno, akhirnya
harus pindah-pindah, yakni ke Yogyakarta, Bukit Tinggi, dan Aceh, karena
kala itu ibukota RI di Jakarta telah diduduki Belanda serta sejumlah
tokoh nasional dan termasuk Soekarno telah berhasil ditawan
Belanda.Hanya Aceh, satu-satunya yang sepanjang perang revolusi fisik
(1945-1949) tidak berhasil diduduki Belanda, sehingga gagasan yang
ditawarkan oleh Van Mook untuk bergabung dalam Negara Republik Federasi
Sumatera (NRFS) akan membuat Indonesia pada akhirnya tak lagi
berwujud.Kepentingan Belanda untuk Aceh agar bergabung bersama NRFS
sangat besar. Aceh dianggap Belanda telah menjadi daerah modal RI dan
tak lagi memberi dukungan dan perjuangan untuk rakyat Indonesia ke
wilayah lain.Suasana ‘gedung setan’ pun hari itu berlangsung panas.
Terjadi perdebatan sejak jam 10 pagi sampai jelang jam 11 malam.
Hasilnya berupa tiga pilihan: sebagian menerima ajakan Van Mook
bergabung bersama NRFS; sebagian ingin memproklamasikan Aceh sebagai
negara sendiri; dan sebagian tetap setia mempertahankan negara Republik
Indonesia.Dari tiga pilihan itu, hanya Abu yang mengusulkan Aceh untuk
berdiri sendiri. Berbagai pertimbangan Abu uraikan. Menurutnya, roda
pemerintahan Republik Indonesia sudah lumpuh. Secara defacto, wilayah RI
sudah kembali diduduki Belanda, kecuali Aceh.Selain itu, Aceh telah
memiliki sejarah dan kemampuan secara militer untuk berdiri sendiri
lewat salah satu komando Tgk Daud Beureueh yang menjabat Gubernur
Militer dan Sipil untuk Aceh, Langkat, dan, Tanah Karo, sehingga
berbagai alat persenjataan berat peninggalan Jepang yang berhasil
dikuasai pejuang Aceh bisa menjadi salah satu modal kemampuan Abu dan
para ulama lain untuk menggalang kekuatan rakyat dalam mendukung gagasan
tersebut.Namun saat berbagai gagasan dan uraian disampaikan Abu, Tgk
Daud Beureueh juga meminta pendapat peserta rapat atas tawaran Van Mook,
tetapi tidak ada satupun dari mereka memberikan tanggapan.Menurut Tgk
Ishak Ibrahim, salah satu anggota TNI yang pernah bertugas di Makassar
dan pada masa DI/TII menjabat sebagai komandan Batalion DI/TII wilayah
Darussalam, malam itu Tgk Daud Beureueh akhirnya menanyakan tanggapan ke
Abu tentang tawaran Van Mook.Abu dengan tegas menjawab, “Kalau mau
senang, lepaskan Aceh dari RI. Ambil yang baik meskipun itu keluar dari
mulut rimueng (harimau).”Tgk Daud Beureueh menentang keras jawaban Abu.
Padahal sosok Abu di mata Daud Beureueh adalah seorang guree (guru).
Daud Beureueh pun kembali mempertegas: kesetiaan rakyat Aceh terhadap RI
bukan dibuat-buat, melainkan kesetian yang tulus dan ikhlas dengan hati
nurani yang penuh perhitungan dan perkiraan.Dalam pidatonya, Tgk Daud
Beureueh mengatakan “…sebab itu, kita tidak bermaksud untuk membentuk
suatu Aceh Raya, karena kita di sini bersemangat Republiken. Untuk itu,
undangan dari Wali Negara Sumatera Timur itu kita pandang sebagai tidak
ada saja, dari karena itu tidak kita balas.”Penolakan Tgk Daud Beureueh
juga didasari atas keyakinannya bahwa Soekarno akan menepati janji-janji
yang telah disampaikan dengan linangan air mata kepadanya dalam
kunjungan ke Aceh tahun 1948. Pada Tgk Daud Beureueh, Soekarno berjanji
akan memberikan izin bagi Aceh untuk mengurus daerahnya sendiri dan
menjalankan syariat Islam.Akhirnya, usulan Abu tak mendapat dukungan
penuh dari peserta rapat. Ia kalah oleh pandangan mayoritas yang ingin
tetap bergabung dengan RI. Hasil akhir pun memutuskan untuk menolak
ajakan DR Teungku Mansur dan gejolak membentuk NRFS berakhir dengan
sendirinya.Akan tetapi semangat Abu Krueng Kalee belum surut. Ia
didampingi muridnya Tgk Idrid Lamnyong di kediamannya di Banda Aceh,
kembali mengajak Tgk Daud Beureueh mendirikan Pemerintahan Aceh. Ajakan
itu diungkapkannya sehari menjelang penyerahaan kekuasaan Belanda kepada
Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) di Den Haag, 27
Desember 1949.Namun jawaban Daud Beureueh juga tak berubah. Perdebatan
sengit pun kembali terjadi, hingga akhirnya Abu mengatakan, “mulai
jinoe, bek ka peugah sapeu le bak lon, kah hana ka teupeu… (mulai
sekarang jangan katakan apapun lagi pada saya, kamu tidak tahu—apa yang
saya tahu—)… .”Logika Agama dan Ilmu HakikahMenelaah secara logika, apa
yang disampaikan Tgk Daud Beureueh lewat pandangannya bersama
tokoh-tokoh lain untuk mendukung Aceh tetap bergabung dengan Republik
Indonesia memang tidak dapat disalahkan.Pandangan tersebut terlihat dari
motivasi dan prinsip mashalah yang lebih besar, karena demi
memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara Indonesia yang pada saat
itu mati suri. Apalagi janji-janji Soekarno masih begitu terpatri dalam
setiap ingatan rakyat Aceh, sehingga sulit dipercaya jika janji itu akan
dikhianati dikemudian hari. Bak seorang negarawan sejati tentu akan
mengambil kesimpulan yang sama dengan Daud Beureueh.Abu sendiri dalam
menilai persoalan ini tetap merujuk pada logika agama. Namun di sisi
lain Abu juga melihat dengan ilmu hakikah atau disebut ilmu firasat
(laduni). Salah satu ilmu yang diberikan Allah SWT kepada para walinya
yang telah mencapai maqam ma’rifah, sehingga sulit bagi awam untuk
mengerti pada awalnya.Jelas sekali padangan Abu sangat bertolak belakang
jika merujuk apa yang terjadi pada Maklumat Ulama sebelumnya. Namun
bagi orang yang paham sikap dan pola pikir Abu dalam mengambil suatu
keputusan, tentu akan menjadi jelas dan mudah mengerti.Melihat kondisi
awal kemerdekaan, menjadi alasan bahwa mengharamkan umat Islam keluar
dari ketaatan pemimpin jika sudah terpilih atau diakui secara mayoritas,
walaupun pemimpin itu fasiq atau jahat, selama ia tidak mengharamkan
umat untuk mengerjakan salat dan farzu lainnya. Maka menurut pemahaman
sunni, pemimpin itu harus tetap ditaati, walau boleh dibenci.Lain halnya
saat Indonesia pascaagresi militer, di mana Pemerintah RI sudah lumpuh
dan tak bisa lagi berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun demikian
situasi di Bukit Tinggi tak lagi aman. Bahkan Daud Beureueh meminta
Presiden PDRI waktu itu Syafruddin Prawinegara hijrah ke Aceh, sehingga
pemerintahan RI masih dapat dipertahankan.Oleh karena itu, secara hukum
agama, Aceh sudah memiliki momentum yang tepat dan boleh untuk
mengumumkan negaranya sendiri demi menghindari kevakuman pemimpin dan
pemerintahan, di mana kehilangan pemimpin menurut ajaran agama dan
keyakinan Abu sangat dilarang dalam agama, seperti dalam salah satu
riwayat ulama fiqih mengatakan: “Enam puluh tahun di bawah pemerintahan
imam yang jahat lebih baik dari semalam tanpa pemimpin.”Jadi, bisa
dikatakan, tak ada kontradiksi antara kedua pandangan Abu dalam hal ini.
Sebab pandangan tersebut berada dalam situasi dan kondisi negara yang
sangat berbeda. Berbagai sikap politik Abu untuk mendukung dan lepas
dari RI juga berpijak atas dasar agama dan dalil-dalil seperti ayat
Alquran dan Hadis, Ijma serta kajian terhadap ilmu Fiqh Siyasah.Kini Abu
telah tiada, manusia yang hanya bisa berencana namun takdir Allah untuk
menentukan apa yang berlaku.
Selasa, 09 Juli 2013
Sultan Penggagas Qanun Al-Asyi

BERBILANG abad, negeri bernama Aceh ini pernah jaya dengan sistem
pemerintahan yang berbasis lokal. Sistem itu disebut-sebut termaktub
dalam Qanun Al-Asyi.
Inilah Qanun Syar’ak Kerajaan Aceh pada zaman Sulthan Alauddin Mansur Syah dalam Darud Dunia di Istana Keumala Cahaya Darul Asyikin, Madinah Sultan Asyisyah Kubra Aceh Bandar Darussalam dan jajahan takluknya. Tercatat bahwa qanun ini bermula pada tahun 913 Hijriyah, tertanggal 12 Rabiul Awal, hari Senin, waktu subuh, saat yang baik lagi berkah.
Dengan nama Allah yang bersifat Maha Pemurah kepada sekalian makhluk dalam alam dunia ini dan yang bersifat Maha Pengasih kepada sekalian hamba yang mukmin pada hari akhirat di Yaumil Alqiyamah, serta sekalian puji semuanya kembali kepada Allah Ta’ala, Tuhan Rabbul Alamin, qanun ini dibuka.
Shalawat dan salam atas junjungan alam, penghulu sekalian Anbiya dan Rasul (as) dan atas keluarga yang turun temurun dari Fatimah Zahra binti Saidina Rasul dan atas sekalian sahabatnya, muhajirin dan ansar, khusus atas sekalian khalifah Rasulullah yang rasidin dan sekalian tenteranya, ammabákdu. Insya Allah ta-ála biáuni liah al alam bijahi al Nabi Sallallahu-álaihi wasallam.
Qanun itu syahdan dimulakan oleh “Sultan Alauddin” atas nama sekalian
rakyat Aceh dan bangsa Aceh, yang beragama Islam lagi muslimin dan
muslimah khususnya, jajahan takluk, umumnya, dengan rahmat Allah pemberi
petunjuk taufik dan hidayah dari Allah ta-ála, Tuhan Rabbul Alamin.
Sultan Alaudin berkata;
“Kami semua bangsa Aceh sangat harap kepada Allah ta-ála, memohon ampun dengan keadilan yang sifat-Nya jalal dan sifat jamil, yaitu kekerasan dan keelokan Yang Maha Kekal selama-lamanya. Kami minta tolong pada Allah ta’ala Tuhan Rabbul Alamin, pemberi perlindungan kepada kami menyusun peraturan qanun Syarák Karajaan Aceh.”
Dalam proses pelahiran Qanun Al-Asyi, Sultan Alauddin sangat harap pada
rahmat Allah swt. Berkali-kali ia mengulangi permohonan perlindungan
kepada Allah, dunia-akhirat.
Disebutkan dalam qanun tersebut siapa-siapa yang mengikuti dan menuruti
isi qanun itu, selamat sepanjang masa tiap-tiap zaman, insya Allah,
dengan berkat syafaat Nabi saw., dan ijmak mufakat sekalian alim ulama
Islam mazhab empat yang Ahli Sunnah waljamaah. Mereka disebut-sebut
sebagai ulama syara’ beserta sekalian orang yang besar-besar.
Dalam pembukaan berikutnya, disinggung pula ;
- ( i ) yang bijaksana akal,
- ( ii ) beriman bicaranya dan zaki (pandai) faham,
- ( iii ) luas pandangannya dan halus perasaannya,
- ( iv ) mengambil satu keputusan dengan sabda mufakat dengan sahih muktamad
- ( v ) di hadapan majlis yang maha mulia.
Selanjutnya, di sana tertera kalimat ;
“Atas nama rakyat Aceh dan bangsa Aceh, Paduka Seri Sultan Alauddin Johan Ali Ibrahim Mughiyat Syah Johan Berdaulah Fil Alam dengan mengikuti Ahli Sunnah Waljama-Áh Mazhab empat, memegang kepada ajaran Allah dan Rasul yaitu firman dan hadist serta qiyas dan ijma’ ulama (ra), hukum Qanun Syarák Kerajaan kami terdiri di empat perkara: perkara hukum, perkara adat, perkara resam, perkara qanun.”
Keempat macam tersebut berada di bawah naungan agama Islam, syariat Nabi
saw., sepanjang masa dalam pemeliharaan Allah swt. hingga hari kiamat
dan dalam seluruh negeri Aceh, timur-barat-utara-selatan. Jelas bahwa
dalam qanun itu disebutkan bahwa rakyat Aceh menganut aliran Ahli Sunnah
Waljamaah, mazhab Imam Syafi’i.
Namun demikian, qanun itu juga memuat pengecualian, yakni orang yang
alim-alim, tetapi jangan memberi fatwa dalam mazhab tiga dalam amalan
syara’. Hal ini dimaksudkan rakyat Aceh tidak sampai kacau-balau.
“Maka dengan sebab itulah, kami dirikan mufti empat, dalam balèe khadam syari’ah Islam. Maka demikian kami, Sultan Alauddin, atas nama rakyat Aceh, berdaulat Hukum Syara’ Kerajaan Aceh. Sudah kami tetapkan dengan sabda mufakat mahkamah Qanun Syara’ Kerajaan Aceh Bandar Darussalam dan jajahan takluknya,” tulis qanun tersebut.
Beberapa Pasal
Pada bab pertama ayat satu nomor delapan dikatakan bahwa diwajibkan oleh
Qanun Syara’ Kerajaan kepada sekalian rakyat Aceh,
timu-barat-barôh-tunong, pada tiap-tiap gampông, hendaklah memilih
geuchik dengan rapat mufakat, diambil satu keputusan tertentu dengan
sahih-sah ijmák mufakat, sekalian dipilih seorang buat diangkat geuchik
sagoe dengan cukup syarat.
Menurut Qanun Al-Asyi, syarat seorang diangkat jadi geuchik adalah :
- (1) berumur sekurang-kurangnya 40 tahun,
- (2) mengetahui hukum syarák syariat Nabi saw.,
- (3) mengetahui hukum Qanun Syara’ Kerajaan,
- (4) orang yang berketurunan baik,
- (5) tidak ada permusuhan,
- (6) berani atas yang benar,
- (7) takut atas perbuatan salah.
Disebutkan pula, jika geuchik sudah terpilih berdasarkan syarat-syarat
tersebut, ia berhak memilih enam orang di kampung itu sebagai perangkat
geuchik. Enam orang dimaksud adalah ;
- (1) satu orang wakil (waki) geuchik dengan cukup syarat,
- (2) empat orang tuha peuet dengan cukup syarat tersebut di atas
- (3) satu imam rawatib meunasah sagoe.
Imam ini, selain syarat tujuh di atas, ditambah fasih baca Fatihah dan
melaksanakan fardu ain serta fardu kifayah dalam gampông. Kendati
demikian, dijelaskan pula bahwa geuchik wajib menyuruh dan meminta
persetujuan orang kampung mengenai enam orang yang dipilihnya itu.
Pada bab kedua pasal pertama ayat dua nomor 10, terdapat penjelasan
diwajibkan oleh Qanun Syara’ Kerajaan atas sekalian geuchik gampông
beserta Imum Rawatib dengan wakil geuchik berjumlah tujuh orang pada
tiap tiap gampông. Mereka bertujuh berhak memilih imum mukim. Tiap-tiap
satu mukim itu satu masjid jumatan didirikan dengan ijma’ mufakat alim
ulama Ahli Sunnah Waljama’ah. Terdapat pula sekurang-kurangnya ada tiga
meunasah menurut tempatnya masing-masing.
Qanun Al-Asyi memberikan sejumlah syarat untuk diangkatnya seseorang jadi imum mukim.
- (1) Bukan bekas abdi pemerdekaan orang (bukan bekas hamba sahaja).
- (2) Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun.
- (3) Mengetahui hukum syara’ Allah dan hukum syariat nabi saw.
- (4) Orang yang berketurunan baik-baik.
- (5) Tidak ada permusuhan dengan manusia.
- (6) Berani atas benar.
- (7) Takut atas perbuatan salah.
- (8). Dapat menahan amarah.
- (9). Mengetahui hukum qanun Syarák Kerajaan.
- (10). Murah dua tangan rahim hati kepada fakir miskin.
- (11) Dapat mengerjakan fardu ain dan fardu kifayah.
- (12) Dapat jadi Imam sembahyang Jumat di mesjid.
- (13). Dapat menjadi khatib untuk membaca khutbah pada hari Jumat.
- (14). Bijaksana.
- (15) Ada bersifat malu dan tidak tamak.
- (16) Dapat sabar dengan merendahkan diri kepada sekalianmanusia.
Demikianlah syarat yang enam belas, diangkat hulubalang dengan menyuruh
“Amar makruf nahi mungkar” dengan rapat mufakat bersama rakyat,
memelihara kehormatan rakyat, dan jangan merampas harta rakyat dengan
zalim. Siapa yang sudah jadi hulubalang, itulah kaki tangan Kerajaan
Aceh dengan mengikut hukum syara’ Allah syariat Nabi saw. dan hukum
Qanun Syara’ Kerajan Aceh Sultan Alauddin.
Qanun Al-Asyi yang disebut juga
Meukuta Alam. Oleh para ahli sejarah dikatakan amat sempurna menurut
ukuran zamannya. Hal ini menyebabkan Qanun Al-Asyi dipakai menjadi
pedoman oleh Kerajaan-Kerajaan Islam lainnya di Asia Tenggara. Dalam hal
ini, H. Muhammad Said, seorang ahli sejarah, menulis beberapa peraturan
disempurnakan.
Oleh karena kemasyhuran perundang-undangan Kerajaan Islam Aceh masa itu, banyak negeri tetangga yang melakukan copy paste
peraturan hukum Aceh untuk negerinya. Di antaranya, India, Arab, Turki,
Mesir, Belanda, Inggris, Portugis, Spanyol, dan Tiongkok. Hal ini
terutama karena peraturan itu berunsur kepribadian yang dapat dijiwai
sepenuhnya oleh hukum-hukum agama. Jadi, adat Meukuta Alam adalah adat
yang bersendi Syara’.
Haji Muhammad selanjutnya menulis;
Hal ini suatu bukti kemasyuran dan nilai tinggi Negeri Aceh yang sudah dimaklumi orang masa itu. Salah satu alat kelengkapannya yang amat penting adalah Qanun Al-Asyi atau Undang-Undang Dasar Kerajaan. Pedoman yang dipakai berupa sebuah naskah tua yang berasal dari Said Abdullah, seorang teungku di Meulek.
“… Sebuah kerajaan yang jaya masa lampau di Kalimantan, yang bernama Brunei (sekarang Brunei Darussalam), ketika diperintah oleh seorang sultan bernama Sultan Hasan, merupakan seorang keras pemeluk Islam setia. Dia telah mengambil pedoman-pedoman untuk peraturan negerinya dengan berterus terang mengatakan mengambil teladan Undang-Undang Mahkota Alam Aceh.”
Hal ini suatu bukti kemasyuran dan nilai tinggi Negeri Aceh yang sudah dimaklumi orang masa itu. Salah satu alat kelengkapannya yang amat penting adalah Qanun Al-Asyi atau Undang-Undang Dasar Kerajaan. Pedoman yang dipakai berupa sebuah naskah tua yang berasal dari Said Abdullah, seorang teungku di Meulek.
Sulthan Alaiddin Ali Mughaiyat Syah dicatat dalam sejarah sebagai
Pembangun Kerajaan Aceh Darussalam, dan Sulthan Alaiddin Riayat Syah II
Abdul Qahhar Pembina Organisasi Kerajaan dengan menyusun undang-undang
dasar negara yang diberi nama Kanun Al Asyi, yang kemudian oleh Sulthan
Iskandar Muda Kanun Al Asyi ini disempurnakannya menjadi Kanun Meukuta
Alam.
Dengan adanya undang-undang dasar yang bernama Kanun Meukuta Alam ini.
maka Kerajaan Aceh Darussalam telah berdiri atas satu landasan yang
teratur dan kuat. Dalam hal ini ,Sulthan Iskandar Muda telah berbuat
banyak sekali dalam menyempurnakan Kanun Meukuta Alam. Adapun organisasi
dari Kerajaan Aceh Darussalam seperti yang tersebut dalam Kanun Meukuta
Alam, adalah sebagai berikut :
Dasar dan Bentuk Negara
Dalam Kanun Meukuta Alam ditetapkan, bahwa dasar Kerajaan Aceh
Darussalam yaitu Islam dan bentuknya kerajaan, yang dengan ringkas dapat
dijelaskan sebagai berikut;
- Negara berbentuk kerajaan, di mana Kepala Negara bergelar Sulthan yang diangkat turun temurun. Dalam keadaan dari keturunan tertentu tidak ada yang memenuhi syarat-syarat, boleh diangkat dari bukan turunan raja.
- Kerajaan bernama Kerajaan Aceh Darussalam, dengan Ibukota Negara Bandar Aceh Darussalam.
- Kepala Negara disebut Sulthan Imam Adil, yang dibantu oleh Sekretaris Negara yang bergelar Rama Setia Keurukon Katibul Muluk.
- Orang kedua dalam kerajaan, yaitu Qadli Malikul Adil, dengan empat orang pembantunya yang bergelar Mufti Empat.
- Untuk membantu sulthan dalam menjalankan pemerintahan, kanun menetapkan beberapa pejabat tinggi yang bergelar Wazir (Perdana Menteri dan Menteri-Menteri).
Rukun Kerajaan
Kanun menetapkan empat Rukun Kerajaan, yaitu:
- Pedang Keadilan ; Jika tiada pedang, maka tidak ada kerajaan.
- Qalam ; Jika tidak ada kitab undang-undang, tidak ada kerajaan.
- Ilmu ; Jika tidak mengetahui ilmu dunia-akhirat, tidak bisa mengatur kerajaan.
- Kalam ; Jika tidak ada bahasa, maka tidak bisa berdiri kerajaan.
Untuk dapat terlaksana keempat rukun tersebut dalam kerajaan, maka kanun menetapkan empat syarat, yaitu:
- Ilmu yang bisa memegang pedang,
- Ilmu yang bisa menulis.
- Ilmu yang bisa mengetahui mengatur dan menyusun negeri.
- Ilmu bahasa.
Negara Hukum
" Dalam kanun ditetapkan, bahwa Kerajaan Aceh Darussalam adalah Negara Hukum yang mutlak sah, dan rakyat bukan patung yang terdiri ditengah padang, akan tetapi rakyat seperti pedang sembilan mata yang amat tajam, lagi besar matanya, lagi panjang sampai ke timur dan ke barat."
Sumber Hukum
Kanun menetapkan bahwa sumber hukum bagi Kerajaan Aceh Darussalam, yaitu:
- Al Quran.
- Al Hadis.
- Ijmak Ulama.
- Qias.
Cap Sikureueng
Dalam kanun ditetapkan, bahwa cap (setempel) negara yang tertinggi,
yaitu Cap Sikureueng (Setempel Sembilan), berbentuk bundar bertunjung
keliling, ditengah-tengah nama sulthan yang sedang memerintah, dan
kelilingnya nama delapan orang sulthan yang memerintah sebelumnya.
Menurut kanun, bahwa delapan orang sulthan kelilingnya melambangkan
empat dasar hukum (Al Quran, Al Hadis, IjmakUlama dan Qias) dan empat
jenis hukum (Hukum, Adat, Kanun dan Resam), yang berarti bahwa sulthan
dikelilingi oleh hukum.
Dalam Keadaan Perang
Kanun menetapkan hukum negara dalam keadaan perang sebagai berikut:
Bahwa jika negeri Aceh diserang oleh musuh, maka sekalian anak negeri atas nama rakyat Aceh dan bangsa Aceh, diwajibkan menolong yang kebajikan kepada negeri dan kepada kerajaan dengan tulus ikhlas berupa apapun juga, yaitu harta dan perbuatan dan run dan serta akal dan pikiran.
Sekalian rakyat hendaklah memperhutangkan derham kepada Raja bila masa
perlu, dan jika menang maka kerajaan berhak mutlak membayar kembali
kepada rakyat dan anak negeri seluruhnya.
Lembaga-Lembaga Negara
Kanun menetapkan adanya lembaga-lembaga negara dan pejabat- jabat tinggi yang memimpinnya, yang ikhtisarnya sebagai berikut:
- Balai Rong Sari, yaitu lembaga yang dipimpin oleh sulthan sendiri, yang anggota-anggotanya terdiri dari Hulubalang Empat dan Ulama Tujuh. (Kira-kira semacam BAPENAS kalau sekarang).
- Balai Majelis Mahkamah Rakyat, yang dipimpin oleh Qadli Malikul Adil, yang beranggotakan 73 orang. (Kira-kira semacam Dewan Perwakilan Rakyat).
- Balai Gading, yang dipimpin oleh Wazir Mu'azzam Orangkaya Perdana Menteri. (Kira-kira seperti Kabinet Perdana Menteri).
- Balai Furdhah, dibawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Menteri Seri Paduka, (kira-kira sama dengan Departemen Perdagangan).
- Balai Laksamana, dibawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Orang kaya Laksamana Amirul Harb. (Kira-kira sama dengan Departemen Pertahanan).
- Balai Majlis Mahkamah, dibawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Seri Raja Panglima Wazir Mizan, (kira-kira seperti Departemen Kehakiman).
- Balai Baitul Mal, di bawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Orang kaya Seri Maharaja Bendahara Raja Wazir Derham, (kira-kira seperti Departemen Keuangan).
Kecuali balai-balai tersebut di atas, masih ada sejumlah wazir- wazir
yang mengurus sesuatu urusan, kira-kira kalau sekarang disebut Menteri
Negara. Wazir-wazir tersebut, yaitu:
- Seri Maharaja Mangkubumi, yaitu wazir yang mengurus segala hulubalang (pamongpraja), kira-kira seperti Menteri Dalam Negeri.
- Wazir Badlul Muluk, yaitu wazir yang mengurus perutusan keluar negeri dan perutusan yang datang dari luar negeri, kirakira seperti Menteri Luar Negeri.
- Wazir Kun Diraja, yaitu wazir yang mengurus urusan Dalam (Keraton Darud Dunia) dan merangkap menjadi Syahbandar (Walikota) Banda Aceh.
- Menteri Raina Setia, yaitu wazir yang mengurus urusan cukai pekan seluruh kerajaan.
- Seri Maharaja Gurah, yaitu wazir yang mengurus hal ikhwal kehutanan, kira-kira Mênteri Kehutanan.
Disamping itu masih ada lembaga-lembaga yang juga bernama Balai, tetapi bukan kementerian, hanya semacam Jawatan Pitsat kalau sekarang, dan pejabat yang memimpinnyu bukan bergelar wazir, hanya Tuha. Lembaga-lembaga tersebut yaitu:
- Balai Setia Hukama, tempat berkumpulnya para Hukama dan Ulama.
- Balai Ahli Siyasah, kira-kira seperti Biro politik.
- Balai Musafir, kira-kira seperti Biro Turisme.
- Balai Safinah, semacam kantor Urusan Pelayaran.
- Balai Fakir-Miskin, kira-kira Jawatan Sosial.
Pemerintah Daerah
Kerajaan Aceh Darussalam, selain dari Pemerintah Pusat. Juga terdiri
dari wilayah-wilayah sampai pada tingkat yang paling rendah, yang
susunannya seperti yang diatur dalam kanun sebagai berikut:
A. Gampong
Tingkat pemerintahan terendah yaitu Gampong atau kampung (Pemerintah Desa). Pimpinan Gampong terdiri dari Keuchik dan Teungku Meunasah yang juga disebut Imam Rawatib, dan dibantu oleh Tuha Peut (empat orang cerdik-pandai), kira-kira seperti Badan Pemerintah Harian (BPH).
B. Mukim
Mukim merupakan federasi dari gampong-gampong, yang satu mukim paling kurang terdiri dari delapan gampong. Federasi Mukim dipimpin oleh seorang lmeum Mukim dan Qadli Mukim.
C. Nanggroè
Wilayah Nanggroè (Negeri) kira-kira sama dengan daerah kecacamatan sekarang. Nanggroè dipimpin oleh seorang Uleébalang (Hulubalang) dan seorang Qadli Nanggroè. Uleébalang mempunyai gelar yang berbeda, menurut nanggroënya masing-masing; umpamanya ada yang bergelar Teuku Laksamana, ada yang bergelar Teuku Bentara, ada yang bergelar Teuku Bendahara dan sebagainya.
D. Sagoë
Dalam wilayah Aceh Besar dibentuk tiga buah federasi yang bernama Sagoé, yang di bawah masing-masing Sagoë terdapat beberapa buah Nanggroè. Tiap-tiap Sagoé (Sagi) dipimpin oleh seorang Panglima Sagoë dan seorang Qadli Sagoë.
- Sagoë Teungoh Lheeploh (Sagi 25), terdiri dari 25 Mukim: Panglima Sagoënya bergelar Qadli Malikul Alam Seri Setia Ulama.
- Sagoé Duaploh Nam (Sagi 26), yang terdiri dari 26 Mukim; Panglima Sagoënya bergelar Seri Imam Muda 'Oh.
- Sagoë Duaploh Dua (Sagi 22), yang terdiri dari 22 Mukim; Panglima Sagoënya bergelar Panglima Polem Seri Muda Perkasa.
Mata Uang
Sebelum berdiri Kerajaan Aceh Darussalam,Kerajaan Islam Samudra/Pasai
telah pernah mencetak mata-uangnya sendiri yang bernama derham, yang
dibuat pada awal abad XIV; yang mana mata uang Samudra/Pasai ini adalah
mata-uang asli yang pertama di Kepulauan Nusantara.
Kerajaan Aceh Darussalam membuat mata uang sendiri pada masa
Pemerintahan Sulthan Alaiddin Riayat Syah II Abdul Qahhar yang
memerintah dalam tahun 945-979 h. (1539-1571 m.) dan terdiri dari tiga
jenis:
- Keueti, yaitu mata-uang yang dibuat dari timah. Pada satu sisi ditulis dengan huruf Arab tahun pembuatannya, dan pada sisi yang lain ditulis nama Ibukota Negara Banda Aceh Darussalam.
- Kupang, yaitu mata-uang yang dibuat dari perak. Pada sisi pertama ditulis tahun pembuatannya, dan pada sisi kedua ditulis nama ibukota negara Banda Aceh Darussalam, dan ada juga yang ditulis nama Sulthan yang memerintah waktu pembuatannya.
- Deurham, yaitu mata-uang yang dibuat dari emas. Pada sisi pertama ditulis nama Sulthan waktu pembuatannya dan pada sisi yang lain ditulis tahun pembuatannya, dan ada juga yang ditulis bersama-sama dengan Banda Aceh Darussalam.
Keterangan Kulit Depan
(Cab Sikureung)
Cab Sikureung, yaitu cap atau segel Sultan-sultan Aceh. Setiap
Sultan atau Sultanah (Ratu) yang memerintah di Aceh selalu menggunakan
sebuah Cap resmi kesultanannya, yang didalam bahasa Aceh disebut Cab
Sikureung (Cap Sembilan). Pemberian nama ini didasarkan kepada bentuk
stempel itu sendiri yang mencantumkan nama sembilan orang Sultan dan
nama Sultan yang sedang memerintah itu sendiri terdapat di
tengah-tengah.
Cab Sikureung (Kulit luar) bermakna 9 Sultan :
1. Paling Atas
- Sultan Ahmad Syah, yakni Raja pertama Dinasti Aceh-Bugis yang terakhir, 1723-1735, adalah Sultan yang ke-XX, sebelum tahun 1723 disebut dengan gelar Maharadja Lela (Melayu)
2. Kanan Atas
- Sultan Djauhan Syah, yakni Putera Raja sebelumnya, 1735-1760, adalah Sultan ke-XXI, bergelar Raja Muda
3. Paling Kanan
- Sultan Mahmud Syah, yakni Muhammad atau Mahmoud Syah I, Cucu Sultan Ahmad Syah, 1760-1763, adalah Sultan ke-XXII
4. Kanan Bawah
- Sultan Djauhar 'Alam, yakni Cicit laki-laki Sultan Ahmad Syah, 1795-1824, adalah Sultan ke-XXVII
5. Paling Bawah
- Sultan Manshur Syah, yakni Putera Djauhar Alam, sekitar 1857-1870, adalah Sultan ke-XXVIII
6. Kiri Bawah
- Sultan Said-al-Mukamal, yakni Alauddin al-Qahhar, 1530-1557, adalah Sultan Aceh ke-III
7. Paling Kiri
- Sultan Meukuta Alam, yakni Sultan Iskandar Muda, 1607-1636, adalah Sultan Aceh ke-XI
8. Kiri Atas
- Sultan Sultan Tadjul 'Alam, yakni Ratu Safiatuddin, Sultan wanita pertama Aceh, 1641-1675, adalah Sultan ke-XIII (Puteri Iskandar Muda)
9. Tengah
- Waffaa-Allah Paduka Seri Sultan Alauddin muhammad Daud Syah Djohan Berdaulat zil-Allah fil'Alam, yakni adalah Sultan Muhammad Daud Syah, 1879-1903, Sultan Aceh yang terakhir.
Pada Segel-segel Sultan Aceh, 3 tempat diperuntukkan kepada Raja-raja
yang memerintah dari dinasti sebelumnya. Lima tempat diperuntukkan pada
Raja-raja keluarga sendiri, dan yang satu dari yang 5 adalah Raja
pendiri dan Dinastinya.
Dan yang terletak ditengah-tengah yaitu Sultan atau Sultanah (Ratu) yang sedang memerintah
Langganan:
Komentar (Atom)








