
BERBILANG abad, negeri bernama Aceh ini pernah jaya dengan sistem
pemerintahan yang berbasis lokal. Sistem itu disebut-sebut termaktub
dalam Qanun Al-Asyi.
Inilah Qanun Syar’ak Kerajaan Aceh pada zaman Sulthan Alauddin Mansur Syah dalam Darud Dunia di Istana Keumala Cahaya Darul Asyikin, Madinah Sultan Asyisyah Kubra Aceh Bandar Darussalam dan jajahan takluknya. Tercatat bahwa qanun ini bermula pada tahun 913 Hijriyah, tertanggal 12 Rabiul Awal, hari Senin, waktu subuh, saat yang baik lagi berkah.
Dengan nama Allah yang bersifat Maha Pemurah kepada sekalian makhluk dalam alam dunia ini dan yang bersifat Maha Pengasih kepada sekalian hamba yang mukmin pada hari akhirat di Yaumil Alqiyamah, serta sekalian puji semuanya kembali kepada Allah Ta’ala, Tuhan Rabbul Alamin, qanun ini dibuka.
Shalawat dan salam atas junjungan alam, penghulu sekalian Anbiya dan Rasul (as) dan atas keluarga yang turun temurun dari Fatimah Zahra binti Saidina Rasul dan atas sekalian sahabatnya, muhajirin dan ansar, khusus atas sekalian khalifah Rasulullah yang rasidin dan sekalian tenteranya, ammabákdu. Insya Allah ta-ála biáuni liah al alam bijahi al Nabi Sallallahu-álaihi wasallam.
Qanun itu syahdan dimulakan oleh “Sultan Alauddin” atas nama sekalian
rakyat Aceh dan bangsa Aceh, yang beragama Islam lagi muslimin dan
muslimah khususnya, jajahan takluk, umumnya, dengan rahmat Allah pemberi
petunjuk taufik dan hidayah dari Allah ta-ála, Tuhan Rabbul Alamin.
Sultan Alaudin berkata;
“Kami semua bangsa Aceh sangat harap kepada Allah ta-ála, memohon ampun dengan keadilan yang sifat-Nya jalal dan sifat jamil, yaitu kekerasan dan keelokan Yang Maha Kekal selama-lamanya. Kami minta tolong pada Allah ta’ala Tuhan Rabbul Alamin, pemberi perlindungan kepada kami menyusun peraturan qanun Syarák Karajaan Aceh.”
Dalam proses pelahiran Qanun Al-Asyi, Sultan Alauddin sangat harap pada
rahmat Allah swt. Berkali-kali ia mengulangi permohonan perlindungan
kepada Allah, dunia-akhirat.
Disebutkan dalam qanun tersebut siapa-siapa yang mengikuti dan menuruti
isi qanun itu, selamat sepanjang masa tiap-tiap zaman, insya Allah,
dengan berkat syafaat Nabi saw., dan ijmak mufakat sekalian alim ulama
Islam mazhab empat yang Ahli Sunnah waljamaah. Mereka disebut-sebut
sebagai ulama syara’ beserta sekalian orang yang besar-besar.
Dalam pembukaan berikutnya, disinggung pula ;
- ( i ) yang bijaksana akal,
- ( ii ) beriman bicaranya dan zaki (pandai) faham,
- ( iii ) luas pandangannya dan halus perasaannya,
- ( iv ) mengambil satu keputusan dengan sabda mufakat dengan sahih muktamad
- ( v ) di hadapan majlis yang maha mulia.
Selanjutnya, di sana tertera kalimat ;
“Atas nama rakyat Aceh dan bangsa Aceh, Paduka Seri Sultan Alauddin Johan Ali Ibrahim Mughiyat Syah Johan Berdaulah Fil Alam dengan mengikuti Ahli Sunnah Waljama-Áh Mazhab empat, memegang kepada ajaran Allah dan Rasul yaitu firman dan hadist serta qiyas dan ijma’ ulama (ra), hukum Qanun Syarák Kerajaan kami terdiri di empat perkara: perkara hukum, perkara adat, perkara resam, perkara qanun.”
Keempat macam tersebut berada di bawah naungan agama Islam, syariat Nabi
saw., sepanjang masa dalam pemeliharaan Allah swt. hingga hari kiamat
dan dalam seluruh negeri Aceh, timur-barat-utara-selatan. Jelas bahwa
dalam qanun itu disebutkan bahwa rakyat Aceh menganut aliran Ahli Sunnah
Waljamaah, mazhab Imam Syafi’i.
Namun demikian, qanun itu juga memuat pengecualian, yakni orang yang
alim-alim, tetapi jangan memberi fatwa dalam mazhab tiga dalam amalan
syara’. Hal ini dimaksudkan rakyat Aceh tidak sampai kacau-balau.
“Maka dengan sebab itulah, kami dirikan mufti empat, dalam balèe khadam syari’ah Islam. Maka demikian kami, Sultan Alauddin, atas nama rakyat Aceh, berdaulat Hukum Syara’ Kerajaan Aceh. Sudah kami tetapkan dengan sabda mufakat mahkamah Qanun Syara’ Kerajaan Aceh Bandar Darussalam dan jajahan takluknya,” tulis qanun tersebut.
Beberapa Pasal
Pada bab pertama ayat satu nomor delapan dikatakan bahwa diwajibkan oleh
Qanun Syara’ Kerajaan kepada sekalian rakyat Aceh,
timu-barat-barôh-tunong, pada tiap-tiap gampông, hendaklah memilih
geuchik dengan rapat mufakat, diambil satu keputusan tertentu dengan
sahih-sah ijmák mufakat, sekalian dipilih seorang buat diangkat geuchik
sagoe dengan cukup syarat.
Menurut Qanun Al-Asyi, syarat seorang diangkat jadi geuchik adalah :
- (1) berumur sekurang-kurangnya 40 tahun,
- (2) mengetahui hukum syarák syariat Nabi saw.,
- (3) mengetahui hukum Qanun Syara’ Kerajaan,
- (4) orang yang berketurunan baik,
- (5) tidak ada permusuhan,
- (6) berani atas yang benar,
- (7) takut atas perbuatan salah.
Disebutkan pula, jika geuchik sudah terpilih berdasarkan syarat-syarat
tersebut, ia berhak memilih enam orang di kampung itu sebagai perangkat
geuchik. Enam orang dimaksud adalah ;
- (1) satu orang wakil (waki) geuchik dengan cukup syarat,
- (2) empat orang tuha peuet dengan cukup syarat tersebut di atas
- (3) satu imam rawatib meunasah sagoe.
Imam ini, selain syarat tujuh di atas, ditambah fasih baca Fatihah dan
melaksanakan fardu ain serta fardu kifayah dalam gampông. Kendati
demikian, dijelaskan pula bahwa geuchik wajib menyuruh dan meminta
persetujuan orang kampung mengenai enam orang yang dipilihnya itu.
Pada bab kedua pasal pertama ayat dua nomor 10, terdapat penjelasan
diwajibkan oleh Qanun Syara’ Kerajaan atas sekalian geuchik gampông
beserta Imum Rawatib dengan wakil geuchik berjumlah tujuh orang pada
tiap tiap gampông. Mereka bertujuh berhak memilih imum mukim. Tiap-tiap
satu mukim itu satu masjid jumatan didirikan dengan ijma’ mufakat alim
ulama Ahli Sunnah Waljama’ah. Terdapat pula sekurang-kurangnya ada tiga
meunasah menurut tempatnya masing-masing.
Qanun Al-Asyi memberikan sejumlah syarat untuk diangkatnya seseorang jadi imum mukim.
- (1) Bukan bekas abdi pemerdekaan orang (bukan bekas hamba sahaja).
- (2) Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun.
- (3) Mengetahui hukum syara’ Allah dan hukum syariat nabi saw.
- (4) Orang yang berketurunan baik-baik.
- (5) Tidak ada permusuhan dengan manusia.
- (6) Berani atas benar.
- (7) Takut atas perbuatan salah.
- (8). Dapat menahan amarah.
- (9). Mengetahui hukum qanun Syarák Kerajaan.
- (10). Murah dua tangan rahim hati kepada fakir miskin.
- (11) Dapat mengerjakan fardu ain dan fardu kifayah.
- (12) Dapat jadi Imam sembahyang Jumat di mesjid.
- (13). Dapat menjadi khatib untuk membaca khutbah pada hari Jumat.
- (14). Bijaksana.
- (15) Ada bersifat malu dan tidak tamak.
- (16) Dapat sabar dengan merendahkan diri kepada sekalianmanusia.
Demikianlah syarat yang enam belas, diangkat hulubalang dengan menyuruh
“Amar makruf nahi mungkar” dengan rapat mufakat bersama rakyat,
memelihara kehormatan rakyat, dan jangan merampas harta rakyat dengan
zalim. Siapa yang sudah jadi hulubalang, itulah kaki tangan Kerajaan
Aceh dengan mengikut hukum syara’ Allah syariat Nabi saw. dan hukum
Qanun Syara’ Kerajan Aceh Sultan Alauddin.
Qanun Al-Asyi yang disebut juga
Meukuta Alam. Oleh para ahli sejarah dikatakan amat sempurna menurut
ukuran zamannya. Hal ini menyebabkan Qanun Al-Asyi dipakai menjadi
pedoman oleh Kerajaan-Kerajaan Islam lainnya di Asia Tenggara. Dalam hal
ini, H. Muhammad Said, seorang ahli sejarah, menulis beberapa peraturan
disempurnakan.
Oleh karena kemasyhuran perundang-undangan Kerajaan Islam Aceh masa itu, banyak negeri tetangga yang melakukan copy paste
peraturan hukum Aceh untuk negerinya. Di antaranya, India, Arab, Turki,
Mesir, Belanda, Inggris, Portugis, Spanyol, dan Tiongkok. Hal ini
terutama karena peraturan itu berunsur kepribadian yang dapat dijiwai
sepenuhnya oleh hukum-hukum agama. Jadi, adat Meukuta Alam adalah adat
yang bersendi Syara’.
Haji Muhammad selanjutnya menulis;
Hal ini suatu bukti kemasyuran dan nilai tinggi Negeri Aceh yang sudah dimaklumi orang masa itu. Salah satu alat kelengkapannya yang amat penting adalah Qanun Al-Asyi atau Undang-Undang Dasar Kerajaan. Pedoman yang dipakai berupa sebuah naskah tua yang berasal dari Said Abdullah, seorang teungku di Meulek.
“… Sebuah kerajaan yang jaya masa lampau di Kalimantan, yang bernama Brunei (sekarang Brunei Darussalam), ketika diperintah oleh seorang sultan bernama Sultan Hasan, merupakan seorang keras pemeluk Islam setia. Dia telah mengambil pedoman-pedoman untuk peraturan negerinya dengan berterus terang mengatakan mengambil teladan Undang-Undang Mahkota Alam Aceh.”
Hal ini suatu bukti kemasyuran dan nilai tinggi Negeri Aceh yang sudah dimaklumi orang masa itu. Salah satu alat kelengkapannya yang amat penting adalah Qanun Al-Asyi atau Undang-Undang Dasar Kerajaan. Pedoman yang dipakai berupa sebuah naskah tua yang berasal dari Said Abdullah, seorang teungku di Meulek.
Sulthan Alaiddin Ali Mughaiyat Syah dicatat dalam sejarah sebagai
Pembangun Kerajaan Aceh Darussalam, dan Sulthan Alaiddin Riayat Syah II
Abdul Qahhar Pembina Organisasi Kerajaan dengan menyusun undang-undang
dasar negara yang diberi nama Kanun Al Asyi, yang kemudian oleh Sulthan
Iskandar Muda Kanun Al Asyi ini disempurnakannya menjadi Kanun Meukuta
Alam.
Dengan adanya undang-undang dasar yang bernama Kanun Meukuta Alam ini.
maka Kerajaan Aceh Darussalam telah berdiri atas satu landasan yang
teratur dan kuat. Dalam hal ini ,Sulthan Iskandar Muda telah berbuat
banyak sekali dalam menyempurnakan Kanun Meukuta Alam. Adapun organisasi
dari Kerajaan Aceh Darussalam seperti yang tersebut dalam Kanun Meukuta
Alam, adalah sebagai berikut :
Dasar dan Bentuk Negara
Dalam Kanun Meukuta Alam ditetapkan, bahwa dasar Kerajaan Aceh
Darussalam yaitu Islam dan bentuknya kerajaan, yang dengan ringkas dapat
dijelaskan sebagai berikut;
- Negara berbentuk kerajaan, di mana Kepala Negara bergelar Sulthan yang diangkat turun temurun. Dalam keadaan dari keturunan tertentu tidak ada yang memenuhi syarat-syarat, boleh diangkat dari bukan turunan raja.
- Kerajaan bernama Kerajaan Aceh Darussalam, dengan Ibukota Negara Bandar Aceh Darussalam.
- Kepala Negara disebut Sulthan Imam Adil, yang dibantu oleh Sekretaris Negara yang bergelar Rama Setia Keurukon Katibul Muluk.
- Orang kedua dalam kerajaan, yaitu Qadli Malikul Adil, dengan empat orang pembantunya yang bergelar Mufti Empat.
- Untuk membantu sulthan dalam menjalankan pemerintahan, kanun menetapkan beberapa pejabat tinggi yang bergelar Wazir (Perdana Menteri dan Menteri-Menteri).
Rukun Kerajaan
Kanun menetapkan empat Rukun Kerajaan, yaitu:
- Pedang Keadilan ; Jika tiada pedang, maka tidak ada kerajaan.
- Qalam ; Jika tidak ada kitab undang-undang, tidak ada kerajaan.
- Ilmu ; Jika tidak mengetahui ilmu dunia-akhirat, tidak bisa mengatur kerajaan.
- Kalam ; Jika tidak ada bahasa, maka tidak bisa berdiri kerajaan.
Untuk dapat terlaksana keempat rukun tersebut dalam kerajaan, maka kanun menetapkan empat syarat, yaitu:
- Ilmu yang bisa memegang pedang,
- Ilmu yang bisa menulis.
- Ilmu yang bisa mengetahui mengatur dan menyusun negeri.
- Ilmu bahasa.
Negara Hukum
" Dalam kanun ditetapkan, bahwa Kerajaan Aceh Darussalam adalah Negara Hukum yang mutlak sah, dan rakyat bukan patung yang terdiri ditengah padang, akan tetapi rakyat seperti pedang sembilan mata yang amat tajam, lagi besar matanya, lagi panjang sampai ke timur dan ke barat."
Sumber Hukum
Kanun menetapkan bahwa sumber hukum bagi Kerajaan Aceh Darussalam, yaitu:
- Al Quran.
- Al Hadis.
- Ijmak Ulama.
- Qias.
Cap Sikureueng
Dalam kanun ditetapkan, bahwa cap (setempel) negara yang tertinggi,
yaitu Cap Sikureueng (Setempel Sembilan), berbentuk bundar bertunjung
keliling, ditengah-tengah nama sulthan yang sedang memerintah, dan
kelilingnya nama delapan orang sulthan yang memerintah sebelumnya.
Menurut kanun, bahwa delapan orang sulthan kelilingnya melambangkan
empat dasar hukum (Al Quran, Al Hadis, IjmakUlama dan Qias) dan empat
jenis hukum (Hukum, Adat, Kanun dan Resam), yang berarti bahwa sulthan
dikelilingi oleh hukum.
Dalam Keadaan Perang
Kanun menetapkan hukum negara dalam keadaan perang sebagai berikut:
Bahwa jika negeri Aceh diserang oleh musuh, maka sekalian anak negeri atas nama rakyat Aceh dan bangsa Aceh, diwajibkan menolong yang kebajikan kepada negeri dan kepada kerajaan dengan tulus ikhlas berupa apapun juga, yaitu harta dan perbuatan dan run dan serta akal dan pikiran.
Sekalian rakyat hendaklah memperhutangkan derham kepada Raja bila masa
perlu, dan jika menang maka kerajaan berhak mutlak membayar kembali
kepada rakyat dan anak negeri seluruhnya.
Lembaga-Lembaga Negara
Kanun menetapkan adanya lembaga-lembaga negara dan pejabat- jabat tinggi yang memimpinnya, yang ikhtisarnya sebagai berikut:
- Balai Rong Sari, yaitu lembaga yang dipimpin oleh sulthan sendiri, yang anggota-anggotanya terdiri dari Hulubalang Empat dan Ulama Tujuh. (Kira-kira semacam BAPENAS kalau sekarang).
- Balai Majelis Mahkamah Rakyat, yang dipimpin oleh Qadli Malikul Adil, yang beranggotakan 73 orang. (Kira-kira semacam Dewan Perwakilan Rakyat).
- Balai Gading, yang dipimpin oleh Wazir Mu'azzam Orangkaya Perdana Menteri. (Kira-kira seperti Kabinet Perdana Menteri).
- Balai Furdhah, dibawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Menteri Seri Paduka, (kira-kira sama dengan Departemen Perdagangan).
- Balai Laksamana, dibawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Orang kaya Laksamana Amirul Harb. (Kira-kira sama dengan Departemen Pertahanan).
- Balai Majlis Mahkamah, dibawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Seri Raja Panglima Wazir Mizan, (kira-kira seperti Departemen Kehakiman).
- Balai Baitul Mal, di bawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Orang kaya Seri Maharaja Bendahara Raja Wazir Derham, (kira-kira seperti Departemen Keuangan).
Kecuali balai-balai tersebut di atas, masih ada sejumlah wazir- wazir
yang mengurus sesuatu urusan, kira-kira kalau sekarang disebut Menteri
Negara. Wazir-wazir tersebut, yaitu:
- Seri Maharaja Mangkubumi, yaitu wazir yang mengurus segala hulubalang (pamongpraja), kira-kira seperti Menteri Dalam Negeri.
- Wazir Badlul Muluk, yaitu wazir yang mengurus perutusan keluar negeri dan perutusan yang datang dari luar negeri, kirakira seperti Menteri Luar Negeri.
- Wazir Kun Diraja, yaitu wazir yang mengurus urusan Dalam (Keraton Darud Dunia) dan merangkap menjadi Syahbandar (Walikota) Banda Aceh.
- Menteri Raina Setia, yaitu wazir yang mengurus urusan cukai pekan seluruh kerajaan.
- Seri Maharaja Gurah, yaitu wazir yang mengurus hal ikhwal kehutanan, kira-kira Mênteri Kehutanan.
Disamping itu masih ada lembaga-lembaga yang juga bernama Balai, tetapi bukan kementerian, hanya semacam Jawatan Pitsat kalau sekarang, dan pejabat yang memimpinnyu bukan bergelar wazir, hanya Tuha. Lembaga-lembaga tersebut yaitu:
- Balai Setia Hukama, tempat berkumpulnya para Hukama dan Ulama.
- Balai Ahli Siyasah, kira-kira seperti Biro politik.
- Balai Musafir, kira-kira seperti Biro Turisme.
- Balai Safinah, semacam kantor Urusan Pelayaran.
- Balai Fakir-Miskin, kira-kira Jawatan Sosial.
Pemerintah Daerah
Kerajaan Aceh Darussalam, selain dari Pemerintah Pusat. Juga terdiri
dari wilayah-wilayah sampai pada tingkat yang paling rendah, yang
susunannya seperti yang diatur dalam kanun sebagai berikut:
A. Gampong
Tingkat pemerintahan terendah yaitu Gampong atau kampung (Pemerintah Desa). Pimpinan Gampong terdiri dari Keuchik dan Teungku Meunasah yang juga disebut Imam Rawatib, dan dibantu oleh Tuha Peut (empat orang cerdik-pandai), kira-kira seperti Badan Pemerintah Harian (BPH).
B. Mukim
Mukim merupakan federasi dari gampong-gampong, yang satu mukim paling kurang terdiri dari delapan gampong. Federasi Mukim dipimpin oleh seorang lmeum Mukim dan Qadli Mukim.
C. Nanggroè
Wilayah Nanggroè (Negeri) kira-kira sama dengan daerah kecacamatan sekarang. Nanggroè dipimpin oleh seorang Uleébalang (Hulubalang) dan seorang Qadli Nanggroè. Uleébalang mempunyai gelar yang berbeda, menurut nanggroënya masing-masing; umpamanya ada yang bergelar Teuku Laksamana, ada yang bergelar Teuku Bentara, ada yang bergelar Teuku Bendahara dan sebagainya.
D. Sagoë
Dalam wilayah Aceh Besar dibentuk tiga buah federasi yang bernama Sagoé, yang di bawah masing-masing Sagoë terdapat beberapa buah Nanggroè. Tiap-tiap Sagoé (Sagi) dipimpin oleh seorang Panglima Sagoë dan seorang Qadli Sagoë.
- Sagoë Teungoh Lheeploh (Sagi 25), terdiri dari 25 Mukim: Panglima Sagoënya bergelar Qadli Malikul Alam Seri Setia Ulama.
- Sagoé Duaploh Nam (Sagi 26), yang terdiri dari 26 Mukim; Panglima Sagoënya bergelar Seri Imam Muda 'Oh.
- Sagoë Duaploh Dua (Sagi 22), yang terdiri dari 22 Mukim; Panglima Sagoënya bergelar Panglima Polem Seri Muda Perkasa.
Mata Uang
Sebelum berdiri Kerajaan Aceh Darussalam,Kerajaan Islam Samudra/Pasai
telah pernah mencetak mata-uangnya sendiri yang bernama derham, yang
dibuat pada awal abad XIV; yang mana mata uang Samudra/Pasai ini adalah
mata-uang asli yang pertama di Kepulauan Nusantara.
Kerajaan Aceh Darussalam membuat mata uang sendiri pada masa
Pemerintahan Sulthan Alaiddin Riayat Syah II Abdul Qahhar yang
memerintah dalam tahun 945-979 h. (1539-1571 m.) dan terdiri dari tiga
jenis:
- Keueti, yaitu mata-uang yang dibuat dari timah. Pada satu sisi ditulis dengan huruf Arab tahun pembuatannya, dan pada sisi yang lain ditulis nama Ibukota Negara Banda Aceh Darussalam.
- Kupang, yaitu mata-uang yang dibuat dari perak. Pada sisi pertama ditulis tahun pembuatannya, dan pada sisi kedua ditulis nama ibukota negara Banda Aceh Darussalam, dan ada juga yang ditulis nama Sulthan yang memerintah waktu pembuatannya.
- Deurham, yaitu mata-uang yang dibuat dari emas. Pada sisi pertama ditulis nama Sulthan waktu pembuatannya dan pada sisi yang lain ditulis tahun pembuatannya, dan ada juga yang ditulis bersama-sama dengan Banda Aceh Darussalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar